Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru 2 Orang Lainnya

Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru 2 Orang Lainnya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 24 Agu 2024 13:07 WIB
Buronan Asal Filipina Ditangkap
Foto: Imigrasi Surabaya
Jakarta -

Sebanyak 2 wanita WN Filipina ditangkap Imigrasi. Keduanya langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Mereka adalah SG (40) dan KO (24). Keduanya telah dipulangkan oleh Keimigrasian Indonesia ke Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/8/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M. Godam mengatakan SG dan KO, sebelumnya bersama AG (38), WG (34), yang hingga kini masih buron, adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/8) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak," kata Godam dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Tim langsung melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center. Di sana, petugas mengidentifikasi ada 2 WNA yang dicurigai. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam DPO sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

"Mereka (buron WN Filipina) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir," imbuhnya.

Dari hasil pengecekan CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu para WN Filipina itu untuk reservasi hotel. Setelah diamankan, SG dan KO dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Lalu, dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8/2024).

"Kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024," jelasnya.

Godam menegaskan penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pekan lalu.

"Hari ini kami serahkan mereka SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut," tutup Godam.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads