Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) menggandeng Kejari memberikan edukasi pemahaman hukum. Hal itu diberikan ke jajaran petugas penyuluh lapangan (PPL) di lingkup dinas tersebut.
"Berdasarkan Permentan No 1 Tahun 2024 petani hutan juga berhak difasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Kepala Dispertangan Situbondo Dadang Aries Bintoro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Dadang menjelaskan, pihaknya turut mendapatkan surat dari Kementerian Pertanian RI terkait implementasi Permentan Nomor 1 tahun 2024 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan olehnya saat acara Penerangan Hukum di Aula Lantai II Pemkab Situbondo, Selasa (20/8/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut puluhan petugas Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang membawahi 132 desa dan 4 kelurahan yang berada di 17 kecamatan. Serta hadir pula unsur Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan petani hutan di sekitar Perhutani.
"Kami langsung menindaklanjuti surat dimaksud, yakni tentang keberadaan petani hutan. Kami juga langsung menyurati asosiasi petani hutan," imbuhnya.
Dia menjelaskan untuk LMDH yang berada di bawah Perhutani dan KTH atau Kelompok Tani Hutan berada di bawah KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Kami juga memberitahukan agar petani hutan bisa masuk dalam kelompok pertanian dengan beberapa ketentuan," ujar Dadang.
Setelah masuk di Poktan, dia menjelaskan petani hutan harus memiliki legalitas personal dan legalitas lahan yang dikelola. Ini menjadi tugas PPL untuk membantu input petani hutan ke RDRKK.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamah membenerkan keberadaan PPL merupakan pihak yang rentan dalam kegiatan distribusi pupuk bersubsidi tersebut. Sebab ketika memasuki tahap perencanaan, PPL ikut mengentri data dan tahapan pengusulan itu memasukkan teman.
"Tim verifikasi dan validasi atau verval itu sebagai ujung tombak, posisinya sangat rentan. Sehingga para PPL di lapangan harus cermat dalam melakukan tugasnya itu," tutup Huda Hazamah.
(ega/ega)