Formasi CPNS Kominfo 2024, Ini Syarat hingga Cara Daftar

Formasi CPNS Kominfo 2024, Ini Syarat hingga Cara Daftar

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 20 Agu 2024 12:28 WIB
Ilustrasi CPNS Kementerian Kominfo 2024.
Ilustrasi CPNS Kementerian Kominfo 2024. Foto: casn.kominfo.go.id
Surabaya -

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dibuka hari ini, Selasa 20 Agustus 2024. Simak informasi lengkap CPNS Kemenkominfo 2024 mulai dari formasi, persyaratan, hingga tata cara pendaftaran.

Kemenkominfo mengeluarkan surat pengumuman nomor 1584/SJ/KP.03.01/08/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2024.

Formasi CPNS Kemenkominfo 2024

Kemenkominfo membuka rekrutmen CPNS 2024 untuk 4.215 formasi, dengan rincian unit kerja Kementerian Kominfo 669 formasi, LPP RRI 1.093 formasi, dan LPP TVRI 2.453 formasi. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2024 sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kementerian Kominfo
    • Sekretariat Jenderal
    • Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
    • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
    • Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
    • Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
    • Inspektorat Jenderal
    • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo
  2. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Kemenkominfo menetapkan kebutuhan CPNS 2024 bagi pelamar dengan kriteria kebutuhan khusus dan pelamar umum. Kebutuhan khusus meliputi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Kalimantan, dan putra/putri Papua.

Persyaratan CPNS Kemenkominfo 2024

Kemenkominfo membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia melamar menjadi PNS. Pun begitu, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi pelamar sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Persyaratan Umum

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih (surat keterangan catatan kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan
    hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Bersedia mengabdi pada instansi pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS (menandatangani surat pernyataan).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar Kebutuhan Umum

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude

  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggulan dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya serta "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses atau dibuka oleh panitia.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

5. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua

  • Pelamar harus merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua), dibuktikan dengan:
    • Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan.
    • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.

6. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

  • Jabatan Dosen Asisten Ahli penempatan di Sekolah Tinggi Multi Media: S2 - IPK 3.00
  • Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama penempatan di Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Makassar: S2 - IPK 3.00
  • Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Statistisi Ahli Pertama penempatan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik: S1 - IPK 3.00
  • Jabatan yang tidak termasuk pada poin 1,2, dan 3: DIII, DIV, dan S1 - IPK 2.75
  • Khusus formasi lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude: S1 Cumlaude - IPK minimal 3.51

7. Persyaratan Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris

Kemenkominfo mensyaratkan wajib memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada saat pendaftaran atau maksimal dua tahun sejak diterbitkan sertifikat, yang dibuktikan dengan satu jenis sertifikat yang memenuhi kualifikasi.

8. Persyaratan Surat Tanda Registrasi Khusus Formasi CPNS Bidang Kesehatan

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024, tenaga kesehatan yang akan mendaftar sebagai CASN Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan.

Pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Berikut ketentuan persyaratan STR untuk seleksi CPNS Kemenkominfo 2024.

  • Penempatan Biro Umum Klinik Pratama Kominfo
    • Apoteker Ahli Pertama
    • Perawat Ahli Pertama
    • Perawat Terampil
  • Penempatan Direktorat UmumKlinikPratamaVisianaMedika TVRI
    • Dokter Ahli Pertama
    • Dokter Gigi Ahli Pertama
    • Apoteker Ahli Pertama
    • Perawat Ahli Pertama

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkominfo 2024

  • Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan NIK pada KTP dan nomor KK.
  • Pelamar mengunggah hasil scan atau pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id. Dokumen tersebut antara lain:
    • Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang warna merah.
    • KTP asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.
    • Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp 10.000, sesuai ketentuan pada SSCASN (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
    • Surat pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000, sesuai ketentuan pada SSCASN (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
    • Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:
      • Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
      • Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
      • Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
    • Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan, bagi pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    • Surat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi berupa sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • Dokumen pendukung lainnya berupa:
      • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/TOEFL (bagi jabatan/formasi yang mensyaratkan).
      • Surat tanda registrasi (khusus pelamar CPNS bidang kesehatan).
      • Bagi pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude wajib mengunggah surat keterangan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggulan dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
      • Bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
      • Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua wajib mengunggah akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Tahapan Seleksi CPNS Kemenkominfo 2024

Tahapan seleksi CPNS Kemenkominfo 2024 meliputi tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Berikut tahapan seleksi CPNS Kemenkominfo 2024 selengkapnya.

1. Seleksi Administrasi

  • Seleksi administrasi dilaksanakan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kominfo.go.id.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
  • SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD meliputi:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Tes Intelegensia Umum (TIU)
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Pelamar seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS T.A. 2023 dengan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
  • Kelulusan SKD berdasarkan nilai ambang batas (Passing Grade) yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar yang lulus SKD dapat mengikuti SKB.
  • SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
  • Pelaksanaan SKB pada Kementerian Kominfo, LPP RRI dan LPP TVRI dilaksanakan dengan sistem CAT BKN (tidak ada SKB Tambahan).

Pelaksanaan SKD CAT dan SKB CAT pada seleksi CPNS di lingkungan Kemenkominfo 2024 akan diselenggarakan di seluruh titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) BKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Jadwal Seleksi CPNS Kemenkominfo 2024

Jadwal seleksi CPNS Kemenkominfo 2024 sama seperti jadwal yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jadwal pendaftaran CPNS 2024 diatur dalam surat edaran tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2024 selengkapnya.

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads