Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi memberikan rekomendasi maju Pilbup Nganjuk 2024 kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati.
Ketua DPC Hanura Nganjuk Aditya Haria Yuangga mengatakan bahwa pengumuman rekom ini berdasarkan Surat Keputusan nomor: 12-0/8.3/ DPP-Hanura/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur dari Partai Hanura Periode 2024-2029.
"Alhamdulillah surat keputusan rekomendasi untuk pasangan calon (Bapaslon) Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 sudah turun. Kami akan dukung bu Ita dan Bu Zuli maju di Pilkada Nganjuk 2024," kata Angga, kepada detikJatim, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan 2 wanita yang di rekomendasikan partai Hanura dalam Pilkada Nganjuk itu tersebut, dibenarkan oleh Angga, merupakan keluarga dari 2 mantan Bupati Nganjuk.
"Betul pasangan tersebut merupakan keluarga dari mantan Bupati Nganjuk," kata Angga. "Mbak Ita Triwibawati adalah istri dari Bupati Nganjuk periode periode 2008-2018 Taufiqurrahman. Sedangkan Zuli Rantauwati kakak dari Bupati Nganjuk masa bakti 2018-2023, Novi Rahman Hidayat."
Angga menyampaikan berdasarkan verifikasi, validasi, uji kelayakan, dan kepatutan yang dilaksanakan Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan (TPPP) Pusat keduanya dianggap memenuhi syarat sebagai Bapaslon bupati dan wakil bupati.
"Semua sudah melewati penjaringan dan kami berharap yang terbaik untuk memajukan Nganjuk. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan SK tentang persetujuan bapaslon ini," jelas Angga.
"Kemudian isi surat itu memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon Bupati Ita Triwibawati dan Calon Wakil Bupati Zuli Rantauwati untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk," kata angga.
Angga menambahkan bahwa dalam isinya surat keputusan itu Hanura sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 berperan menentukan regenerasi kepemimpinan di daerah dengan mengusung dan/atau mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
"Surat keputusan rekomendasi tersebut ditetapkan di Jakarta 12 Agustus 2024 yang ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jendral Benny Ramdhani," tandas Angga.
(dpe/iwd)