Lukman Edy, eks Sekjen PKB ramai-ramai dilaporkan ke polisi berbagai pengurus PKB. Mulai dari tingkat DPP, DPW provinsi, hingga DPC kabupaten/kota.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik usai memberi pernyataan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Edy merupakan buntut dari pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Pernyataan itu di diungkap Lukman Edy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU. Saat itu, Edy menyebut Cak Imin dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara soal polemik tersebut. Gus Yahya menyerahkan ke penegak hukum terkait laporan tersebut.
"Ya silakan. Silakan saja, nanti kan Lukman Edy ditanya polisi apa jawabnya kan ya, silakan saja," kata Gus Yahya usai konferensi pers terkait permintaan ratusan Kiai PBNU Perbaiki PKB di Surabaya, Selasa (13/8/2024).
Gus Yahya menyebut perkara lapor-melapor di kepolisian akan ditanggung secara pribadi pelapor dan yang dilaporkan. Dalam hal ini antara kader PKB dan Lukman Edy.
"Kalau Lukman Edy dianggap memfitnah, lalu tiba-tiba Lukman Edy mengeluarkan bukti-bukti, ya risiko ditanggung sendiri juga. Jadi ini proses biasa sajalah," tandasnya.
(dpe/fat)