Jabatan Pj Bupati Pasuruan Akan Berakhir, DPRD Godok 3 Nama Pengganti

Jabatan Pj Bupati Pasuruan Akan Berakhir, DPRD Godok 3 Nama Pengganti

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 05 Agu 2024 17:33 WIB
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan yang diemban oleh Andriyanto akan berakhir pada September 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD setempat mengusulkan nama calon penggantinya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok tiga nama.

Sudiono menyebut pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri pada Minggu (4/8/2024) malam. Surat nomor 100.2.1.3/3541/SJ, tertanggal 30 Juli 2024 itu berisi pemberitahuan masa jabatan Pj Bupati yang segera berakhir dan permintaan pengusulan nama pengganti paling lambat 12 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPRD diminta untuk mengirimkan usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Pasuruan," kata Sudiono, Senin (5/8/2024).

Menurut Sudiono, Kemendagri telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Bupati. Salah satunya, yakni menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

"Kita minta masing-masing Fraksi mengusulkan satu nama, maksimal tanggal 8 Agustus," pungkasnya.

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto sendiri telah dilantik menggantikan Bupati Irsyad Yusuf pada Minggu (24/9/2023) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.




(hil/iwd)


Hide Ads