Gus Kikin Terpilih Ketua PWNU Jatim Periode 2024-2029

Gus Kikin Terpilih Ketua PWNU Jatim Periode 2024-2029

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 03 Agu 2024 22:11 WIB
Gus Kikin (dua dari kanan) terpilih sebagai Ketua PWNU Jatim.
Gus Kikin (dua dari kanan) terpilih sebagai Ketua PWNU Jatim. (Foto: Istimewa)
Jombang -

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih jadi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim masa khidmat 2024-2029. Dia terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (03/08/2024).

Yang istimewa, Gus Kikin terpilih Ketua PWNU Jatim bersamaan dengan Hari Lahir (Harlah) ke-125 Pesantren Tebuireng. Tepat di tanggal yang sama tahun 1899, Pesantren Tebuireng resmi berdiri.

Hari ini juga, Harlah ke-125 Pesantren Tebuireng mengusung tema '125 Tahun Pesantren Tebuireng Merawat Islam Ahlussunnah wa Al-Jamaah yang Rahmatan lil 'Alamin'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Gus Kikin sebagai Ketua PWNU Jatim ini dilakukan dalam Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim yang dipimpin oleh H Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum PBNU didampingi Gus Aizuddin Abdurrahman selaku Ketua PBNU.

"Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz ditetapkan sebagai Ketua PWNU Jatim masa khidmat 2024-2029," kata H Amin Said sembari mengetuk palu dalam sidang Pleno V itu dipusatkan di Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Jombang.

ADVERTISEMENT

"Al-Fatihah," imbuhnya.

Sebelumnya, Amin Said menjelaskan bahwa dalam NU ada dua mekanisme pemilihan ketua. Pertama, ditempuh dengan acara musyawarah mufakat. Kedua, dilakukan pemungutan suara berdasarkan tata tertib.

Mekanisme kedua dilakukan karena ada dua bakal calon Ketua PWNU Jatim, yakni KH Kikin A Hakim atau Gus Kikin dan KH Makki Nashir, yang tak lain Ketua PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon Ketua Tanfidziyah tersebut, Gus Kikin memperoleh 38 usulan (88%), sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan 5 peserta sidang (12%). Dengan ini Gus Kikin dianggap sah sebagai Ketua PWNU Jatim.

Sementara Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana tatib Konferwil NU Jatim yaitu minimal memiliki 30% usulan. Adapun total hak suara ialah 43, karena PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir.




(dpe/fat)


Hide Ads