Pemprov Jawa Timur memastikan, para kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang hendak maju kembali di Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Pulung Chausar mengatakan, para kepala yang maju kembali, untuk sementara digantikan oleh Pjs.
"Sementara akan diisi Pjs (bagi kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2024)," kata Pulung saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulung mengatakan, Pjs itu hanya berlaku pada jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Sementara untuk Penjabat (Pj) yang saat ini mengisi jabatan di beberapa daerah, jika hendak maju di Pilkada Serentak 2024, maka harus mundur. Seperti di Jombang, Kota Malang, Magetan, dan Bondowoso.
Pulung mengatakan, nantinya Pjs yang akan menjabat selama masa kampanye. Sedangkan saat masa kampanye, kepala daerah hasil Pilkada 2020 diwajibkan cuti.
"Pjs mulai 25 September sampai 23 November 2024 saat pelaksanaan kampanye," tambahnya.
Pulung menambahkan, Pjs nanti bisa berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Jatim atau dari Kemendagri.
"Dari JPT Pratama Provinsi Jawa Timur atau Kemendagri. Bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang tidak maju kembali tetap akan menjabat sampai akhir Desember 2024," tandasnya.
Diketahui, saat ini ada 19 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masih aktif menjabat di kabupaten/kota di Jawa Timur. Jabatan kepala daerah ini akan habis pada akhir Desember 2024.
Ke-19 daerah ini yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Jember, Trenggalek, Kabupaten Kediri, Tuban, Sumenep, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Situbondo, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, dan Kota Blitar.
(hil/iwd)