Polres Batu melarang aktivitas sound horeg pada saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pasalnya, alat pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat dan merusak bangunan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan piaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di wilayah hukum Polres Batu. Wilayah tersebut meliputi Kota Batu, Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon.
Andi pun meminta agar seluruh Polsek jajaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas sound horeg saat perayaan Agustusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis," ujar Andi, Senin (29/07).
Andi berharap melalui kebijakan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman. Kendati demikian, larangan ini tidak serta-merta mengurangi makna dan semarak peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Saat ini Polres Batu tengah melakukan pembahasan mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan. Beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
"Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya," tandasnya.
(abq/iwd)