Puluhan siswa MTs 1 Kota Blitar diajak mencegah perilaku bullying. Mereka mendapat sosialisasi dari polwan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Memasuki tahun ajaran baru 2024, siswa baru di sejumlah sekolah Kota Blitar menjadi sasaran bagi Unit PPA Polres Blitar Kota untuk menggalakkan antikekerasan dan bullying.
"Ini sebagai bentuk atau upaya untuk mencegah perilaku bullying maupun tindak kekerasan terhadap remaja. Seperti diketahui bullying memang marak terjadi di lingkungan sekolah," ujar Aipda Diar Suantika, Sabtu (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diar menyebut perilaku bullying memiliki dampak serius. Terlebih bagi para korban bullying, baik secara verbal dan nonverbal. Untuk itu, para siswa baru diajak untuk memahami bahaya bullying serta dampaknya.
"Ada dampak bagi korban bullying seperti gangguan psikis dalam bentuk tidak percaya diri, menutup diri dari orang lain, stres atau depresi dan ada pula yang menyebabkan seseorang nekat mengakhiri hidupnya," terangnya.
Sementara untuk pelaku bullying, lanjut Diar, ada sanksi dan hukuman bagi pelaku bullying. Pelaku bullying dapat dikenakan pidana sesuai dengan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman pidana yakni 3 tahun 6 bulan.
Diar mengatakan, sosialisasi anti perilaku bullying itu digelar untuk menjaga keselamatan mental bagi generasi penerus bangsa. Selain itu juga untuk menjaga kamtibmas terhadap kalangan remaja di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Yang jelas untuk menjaga keselamatan generasi penerus bangsa, menjaga kamtibmas dan mencegah dampak negatif lainnya. Untuk itu, kegiatan ini akan kami masifkkan di seluruh sekolah baik di jenjang SD, SMP, SMA dan universitas," tandasnya.
(abq/fat)