Bulan Agustus merupakan Bulan Kemerdekaan untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Seluruh masyarakat Indonesia menggelar berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI selama sebulan penuh.
HUT Kemerdekaan Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Meski begitu, serangkaian acara mulai digelar sejak awal hingga akhir Agustus. Mulai dari mengibarkan bendera Merah Putih, memasang dekorasi HUT RI, dan banyak kegiatan lainnya.
Rangkaian Kegiatan HUT ke-79 RI
Baca juga: Tema HUT ke-79 RI dan Maknanya |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, peringatan tahun ini mengusung tema "Nusantara Baru Indonesia Maju". Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan logo HUT ke-79.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan bertema kemerdekaan. Berikut rangkaian kegiatan HUT ke-79 RI selama sebulan penuh.
1. Pasang Dekorasi hingga Baliho
Selama bulan Agustus, masyarakat diminta memasang dekorasi, hiasan, umbul-umbul, poster, spanduk, hingga baliho di lingkungan sekitar. Pemasangan ini dilakukan secara serentak sejak memasuki hari pertama bulan Agustus.
Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-79 Kemerdekaan Rl dan desain turunannya. Pemerintah telah menyiapkan pedoman pemasangan logo HUT ke-79 RI yang bisa diunduh secara fratis di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
2. Penggunaan Logo HUT RI
Masyarakat juga diminta mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 RI di berbagai media. Mulai dari penggunaan di media sosial, televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk atau suvenir, media cetak dan elektronik, dan banyak lainnya.
Jika ragu dengan pengimplementasian logo dan desain turunan HUT ke-79 RI, masyarakat bisa menyampaikan melalui layanan call center sebagai berikut. Helpdesk ini akan membantu terkait penggunaan logo HUT ke-79 RI.
- Telepon lnggrid Wenas 081232500520
- Telepon Seto AdiWitonoyo 087883181724
- Email kabar@adgi.or.id
- WhatsApp Group https://s.setneg.go.id/helpdesklogohutriT9
3. Pengibaran Bendera Merah Putih
Selama sebulan penuh, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Tiap-tiap rumah warga harus memasang bendera Merah Putih mulai tanggal 1-31 Agustus 2024.
4. Kegiatan HUT RI
Masyarakat hingga instansi pemerintahan maupun swasta bisa menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Umumnya, kegiatan lomba-lomba mewarnai perayaan HUT RI selama sebulan penuh.
5. Sikap Sempurna Saat 17 Agustus 2024
SE Mensesneg mengatur agar masyarakat melaksanakan sikap sempurna dengan menghentikan semua kegiatannya pada tanggal 17 Agustus 2024. Tepatnya selama tiga menit mulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.
Sikap sempurna yang dimaksud adalah berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Momen ini untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. Sementara jajaran TNI, Polri, dan instansi pemerintah maupun swasta diminta membunyikan sirine atau penanda sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.
(irb/fat)