Kota Lama Surabaya telah berubah cantik dan mengundang perhatian warga dan wisatawan. Banyak orang menjadikan kawasan Kota Lama yang sarat bangunan bersejarah sebagai tujuan wisata dan mencari spot-spot foto terbaik. Termasuk para fotografer baik yang pemula maupun profesional.
Namun, yang terjadi belakangan ini membuat pengunjung menjadi tidak nyaman. Sejumlah oknum melarang fotografer memotret karena merasa mereka tergabung dalam paguyuban fotografer di Kota Lama dan lebih punya hak untuk mencari peruntungan di sana.
Tidak hanya melarang, bahkan salah satu oknum itu sampai melakukan pengancaman hingga fotografer sekaligus pengunjung di Kota Lama ini menjadi ketakutan dan menyampaikan perasaan khawatirnya itu ke media sosial dan viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video viral itu diunggah oleh akun @surabayaterkini. Video yang telah dilihat lebih dari 311 ribu kali oleh warganet itu menyampaikan bagaimana kronologi peristiwa itu terjadi.
Seorang fotografer di Kota Lama Surabaya tiba-tiba dijumpai orang yang tidak dikenal dan dilarang mengambil foto klien di salah satu spot di Kota Lama hingga dia rela untuk bergeser ke spot lain.
"Singkat cerita aku pindah spotting nih di daerah gang jl.meliwis yg jauh dari mereka stelah itu ada fg (fotografer) kota tua sana tatapannya sungguh tak enak hati nih, akhirnya pindah lagi nih di spot deket parkiran bank BNI sebrang depan hotel arcadia kan juga aku bermaksud ga ngeganggu dari fg yg lain setelah itu kita semua bertiga duduk masih di tkp yg sama dan disamperin ada Β±7org fg kota tua yg biasanya ngefoto bilangin kita," tulis akun tersebut dikutip detikJatim, Sabtu (20/7/2024).
![]() |
Para oknum fotografer yang melarang aktivitas foto di wilayah Kota Lama itu kemudian menyebutkan bahwa telah ada paguyuban fotografer khusus sehingga yang bukan anggota dilarang melakukan kegiatan fotografi untuk komersil di sana.
"Katanya 'tidak boleh ngefoto dan cari client daerah situ dikarenakan udah kusus paguyuban kota tua', sambil nunjukin ala-ala id card yg namanya paguyuban kota tua tsb gitu, setelah itu aku tanya kan 'klo semisal masuk dari tim ataupun grub paguyuban itu bagaimana' - dijawablah 'tidak bisa dan disini fg sudah banyak dan ini semua orang lama semua," jelasnya.
Tidak hanya itu, sang fotografer yang ditegur dan dilarang memotret itu juga sempat mendapatkan ancaman dari salah satu dari sejumlah oknum fotografer mengaku dari paguyuban setempat itu.
"Saya masih inget betul dia berkata 'gpp terusno ae motret nak kene molemu atiati ajor ae', stagfirullah takut gua masss oh iya and then dibilangin nih "klo motret dikota tua harus bawa clientnya dari luar bukan cari client didalam kota tuanya gaboleh itu dikususkan buat fg kota tua yg bilang dari Paguyuban Kota Tua," tutupnya.
Kepala Disbudporapar Kota Surabaya Hidayat Syah menyatakan pihaknya menyesalkan hal itu. Menurutnya, mereka yang melarang dan mengancam fotografer itu merupakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Itu oknum dan sudah disweeping Satpol PP. Kalau masih ada yang seperti itu tolong dilaporkan ke Satpol PP yang sedang bertugas di wilayah terdekat," ujar Hidayat kepada detikJatim.
Tidak ada larangan, dan oknum fotografer yang mengancam sudah diberi pelajaran. Baca halaman selanjutnya.
Hidayat selaku Kepala Disbudporapar Surabaya menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan aktivitas fotografi di mana pun spot atau area yang ada di Kawasan Kota Lama Surabaya. Dia juga menegaskan tidak ada paguyuban fotografer khusus yang memiliki hak spesial di Kota Lama.
"Makin bagus kalau banyak yang foto, itu oknum kalau ada yang melarang begitu. Pemkot tidak mengatur paguyuban fotografi seperti yang disebut oknum itu," ujar Hidayat.
Dia menjelaskan bahwa semua aktivitas fotografi di Kota Lama Surabaya dibolehkan bahkan diharapkan menjadi salah satu cara mengenalkan keindahan dan potensi wisata ini di masyarakat. Asalkan, kata Hidayat, para pelakunya tidak sampai merusak atau melakukan vandalisme.
"Yang penting bagi kita ndak merusak, ndak vandalis, itu saja. Masa di lokasi wisata diatur mau ambil sudut mana, teknik foto kan beda-beda, ndak bisa diatur begitu," kata Hidayat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menegaskan bahwa setelah viralnya kejadian itu Satpol PP langsung bertindak. Para petugas penegak perda itu meringkus 4 oknum yang telah melarang pengunjung memotret hingga mengancam mereka.
"Ada 4 orang sudah ditangkap, sudah dibawa ke Mako Satpol PP, diberikan arahan, dibuatkan pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi. Pemkot Surabaya mempercantik Kota Lama untuk dinikmati warga Surabaya dan semua punya hak yang sama," kata Fikser kepada detikJatim.
Plt Kepala Diskominfo Surabaya itu juga menyampaikan bahwa Satpol PP Surabaya akan kembali melakukan penertiban di Kota Lama Surabaya untuk mencegah kejadian serupa.
"Kavling yang diklaim tempat fotografer di Kota Lama itu kita sudah tertibkan dan malam ini akan ditertibkan lagi. Kalau mau foto siapa saja boleh foto di sana, tidak ada larangan," katanya.
Jika menjumpai ancaman maupun gangguan di Kota Lama Surabaya, Fikser mengimbau masyarakat segera melaporkannya ke petugas Satpol PP yang bersiaga di lokasi.