Pemkot Surabaya Ungkap Aturan Motret di Area Kota Lama Surabaya

Pemkot Surabaya Ungkap Aturan Motret di Area Kota Lama Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 21 Jul 2024 07:33 WIB
Kawasan Kota Lama Surabaya
Kawasan Kota Lama Surabaya. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Video viral di media sosial di mana sejumlah oknum melarang fotografer memotret di kawasan Kota Lama dengan dalih sudah ada paguyuban fotografer yang berhak motret di sana. Pemkot Surabaya telah menindak oknum itu dan menyampaikan aturan memotret di kawasan Kota Lama.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menegaskan bahwa Kota Lama Surabaya dipercantik untuk dinikmati oleh semua warga Surabaya termasuk wisatawan dari luar Surabaya. Tidak ada yang memiliki hak khusus.

"Pemkot Surabaya mempercantik Kota Lama untuk dinikmati warga Surabaya dan semua punya hak yang sama," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Sabtu (20/7/2024).

Fikser juga menegaskan bahwa siapapun pengunjung di Kota Lama boleh memotret. Dia pun menegaskan tidak satupun pengunjung Kota Lama yang dilarang melakukan aktivitas memotret.

"Kalau mau foto siapa saja boleh foto di sana, tidak ada larangan," katanya.

Kepala Disbudporapar Surabaya Hidayat Syah juga menyebut masyarakat tidak perlu ragu untuk memotret maupun melakukan aktivitas wisata di Kota Lama Surabaya. Karena itu dia menyebut yang melarang memotret itu adalah oknum. Tidak ada paguyuban khusus yang punya hak spesial di Kota Lama.

"Makin bagus kalau banyak yang foto, itu oknum, kalau ada yang melarang begitu. Pemkot tidak mengatur paguyuban fotografi seperti yang disebut oknum itu," ujar Hidayat.

Hidayat menyebutkan siapapun boleh melakukan aktivitas fotografi di Kota Lama. Dia juga berharap masyarakat berkenan memperkenalkan keindahan dan potensi wisata ini kepada khalayak lebih luas. Asalkan, mereka tidak sampai merusak atau melakukan vandalisme.

"Yang penting bagi kita ndak merusak, ndak vandalis, itu saja. Masa di lokasi wisata diatur mau ambil foto daribsudut mana, teknik foto kan beda-beda, ndak bisa diatur begitu," kata Hidayat.

Berkaitan oknum yang melakukan pelarangan dan pengancaman terhadap fotografer di Kota Lama, Satpol PP Surabaya telah melakukan tindakan tegas terhadap mereka. Ada 4 orang yang sudah ditangkap dan dibawa ke Mako Satpol PP.

Di markas Satpol PP Surabaya itu mereka diberi arahan, dan diminta membuat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Selanjutnya, Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di Kota Lama.

"Kavling yang diklaim tempat fotografer di Kota Lama itu kita sudah tertibkan dan malam ini akan ditertibkan lagi," kata Fikser selaku Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Sebelumnya, viral video di media sosial yang diunggah akun Instagram @surabayaterkini dan telah ditonton sebanyak 311 ribu kali. Video tersebut menunjukkan oknum fotografer melarang fotografer memotret di beberapa area Kota Lama Surabaya.

"Katanya 'tidak boleh ngefoto dan cari client daerah situ dikarenakan udah khusus paguyuban kota tua', sambil nunjukin ala-ala id card yg namanya paguyuban kota tua tsb gitu, setelah itu aku tanya kan 'klo semisal masuk dari tim ataupun grub paguyuban itu bagaimana' - dijawablah 'tidak bisa dan disini fg sudah banyak dan ini semua orang lama semua," kata fotografer itu dalam unggahan video yang dilihat detikJatim, Sabtu (20/7/2024).

Ia pun menyesalkan aksi tersebut. Apalagi, ada salah satu oknum fotografer yang melakukan pengancaman. Oknum tersebut mengancam jika masih kedapatan melakukan aktivitas foto untuk komersial.

"Saya masih inget betul dia berkata 'gpp terusno ae motret nak kene molemu atiati ajor ae', astagfirullah takut gua masss, oh iya and then dibilangin nih "klo motret di kota tua harus bawa clientnya dari luar, bukan cari client di dalam kota tuanya, gaboleh itu dikususkan buat fg kota tua yg bilang dari Paguyuban Kota Tua," tutup video tersebut.


(dpe/fat)


Hide Ads