Pelarangan memotret bagi fotografer di Kota Lama Surabaya yang juga disertai ancaman menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Empat orang yang melakukan pelarangan langsung ditindak oleh petugas Satpol PP Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan terhadap keempat orang tersebut Satpol PP Surabaya telah memberikan sanksi yang berupa pemanggilan ke Markas Satpol PP Surabaya untuk diberikan arahan khusus.
Selain itu, mereka juga langsung diminta untuk membuat surat pernyataan di hadapan para petugas Satpol PP agar mereka tidak lagi melakukan hal serupa di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dibawa ke Mako Satpol PP, diberikan arahan, dibuatkan pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi," ujar Fikser saat dihubungi detikJatim, Sabtu (20/7/2024).
Fikser menegaskan revitalisasi Kota Lama hingga kini menjadi destinasi wisata yang cantik dan telah banyak menjadi jujugan para wisatawan di Kota Pahlawan ditujukan untuk semua warga.
Dia juga menegaskan setiap orang yang berkunjung ke Kota Lama Surabaya memiliki hak yang sama untuk melakukan berbagai aktivitas wisata, termasuk memotret.
"Kalau mau foto, siapa saja boleh foto di sana. Tidak ada larangan. Semua punya hak yang sama," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa Satpol PP akan kembali melakukan penertiban di Kota Lama Surabaya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan membuat pengunjung menjadi tidak nyaman.
"Kavling yang diklaim tempat fotografer di Kota Lama itu kami sudah tertibkan dan malam ini akan ditertibkan lagi," ujarnya.
Fikser mengimbau masyarakat yang menjumpai ancaman maupun gangguan di Kota Lama Surabaya, dia meminta agar segera dilaporkan ke Satpol PP yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
(dpe/fat)