Petaka Pikap Maut Renggut Nyawa 18 Orang Rombongan Pelayat di Probolinggo

Jatim Flashback

Petaka Pikap Maut Renggut Nyawa 18 Orang Rombongan Pelayat di Probolinggo

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 20 Jul 2024 19:40 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan. Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Probolinggo -

11 tahun lalu, kecelakaan tragis menewaskan 18 orang. Saat kejadian, pikap maut itu mengangkut puluhan orang rombongan pelayat.

Hari itu, Sabtu 28 Desember 2013, rencananya 32 orang pelayat hendak bertakziah ke Pasuruan. Mereka menumpangi pikap Mitsubishi T 120 SS bernopol B 2625 XCU.

Rombongan tiba di Jalan Raya Tongas, tepatnya Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pikap berjalan dari arah Probolinggo saat laka maut itu terjadi. Tepatnya dari arah timur (Probolinggo) ke arah barat (Pasuruan).

Setibanya di lokasi kejadian, pikap yang dikemudikan Slamet menyalip tiga kendaraan di depannya. Yaitu truk, Mitsubishi Colt Diesel, dan Xenia Wagon.

ADVERTISEMENT

Slamet tidak memperkirakan adanya penyempitan jalan di lokasi. Sehingga pikap menyalip dengan mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan.

Nahas, dari arah sebaliknya, Surabaya ke Probolinggo melaju truk gandeng. Sopir pikap tidak mampu menguasai kendaraannya. Tabrakan keras pun tak terhindarkan.

"Ketika sampai di tempat kejadian, pikap menyalip kendaraan lain. Dan, dalam waktu yang bersamaan melaju truk dari arah berlawanan," kata Kombes Awi yang saat itu menjabat Setiyono Kabidhumas Polda Jatim, dikutip dari arsip pemberitaan detikcom.

Kecelakaan maut itu merenggut nyawa 18 penumpang beserta sopirnya, di mana dua di antaranya merupakan anak-anak. Sementara 14 orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi menetapkan sopir pikap sebagai tersangka kecelakaan pikap vs truk gandeng di Jalan Raya Tongas. Hal ini berdasarkan hasil olah TKP di lokasi kejadian.

Dalam kecelakaan itu, pikap menyalahi marka panjang. Sopir menyalip ke arah kanan melewati garis panjang yang seharusnya tidak boleh menyalip.

"Tersangka yang jelas pengemudi pikap, marka tidak terputus harusnya tidak boleh menyalip, namun sopir pikap tetap menyalip," kata Irjen Pol Unggung Cahyonoyang saat itu menjabat Kapolda Jatim.

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini.




(irb/fat)


Hide Ads