Sebanyak 9 orang juru parkir liar diamankan di Surabaya. Kesembilan orang ini langsung dijerat dengan tindak pidana ringan dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan penindakan itu berlangsung Sabtu (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu terjadi di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jalan Setail, Wonokromo, Surabaya.
"Sekitar jam 10.00 WIB. Personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya berpatroli di seputaran KBS mendapati pelanggar Perda nomor 8/2012 Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir," kata Teguh dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan ada sebanyak 9 pelanggar atau jukir liar yang diamankan. 7 di antara mereka diamankan ke Polrestabes Surabaya, sedangkan 2 lainnya di Kantor Satpol PP Surabaya.
"Ada 7 orang dibawa ke Polrestabes untuk diambil keterangan dan segera disidangkan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (22/7) besok," ujarnya.
"Ada 2 orang yang tidak punya identitas diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya," imbuhnya.
Teguh memastikan 9 orang yang diamankan langsung dikenai sanksi tipiring. Tidak ada satu pun jukir liar yang dikenai sanksi pidana berat.
"Ada 6 buah KTP dan 1 SIM C kami sita (sebagai barang bukti)," tuturnya.
(dpe/iwd)