Tilang Manual Diberlakukan Saat Operasi Patuh Semeru 2024 di Sidoarjo

Tilang Manual Diberlakukan Saat Operasi Patuh Semeru 2024 di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Senin, 15 Jul 2024 12:36 WIB
Apel Operasi Patuh Semeru 2024 di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo meninjau kendaraan usai apel Operasi Patuh Semeru 2024 di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Operasi Patuh Semeru di Sidoarjo digelar mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Di sini, polisi memberlakukan tilang manual pada pelanggar lalu lintas.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 digelar Polresta Sidoarjo pada pagi ini (15/7/2024). Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing memimpin langsung apel ini dengan melibatkan personel gabungan dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta stakeholder terkait.

"Operasi Patuh Semeru 2024 kami laksanakan secara preemtif dan preventif, guna mewujudkan kepatuhan pada masyarakat mematuhi peraturan-peraturan tertib berlalu lintas," kata Christian usai apel gelar pasukan, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, harapannya dapat menekan faktor kecelakaan lalu lintas, dalam operasi tersebut juga akan dilakukan tilang secara manual," imbuh Christian.

Christian menjelaskan, prioritas dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 adalah pada anak-anak usia produktif. Untuk itu, Polresta Sidoarjo beserta jajarannya akan lebih mengedepankan upaya edukasi, khususnya bagi para pelajar tentang budaya tertib berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Operasi ini tujuannya untuk menurunkan angka kecelakaan. Saat ini, angka kecelakaan di Sidoarjo dari enam bulan tahun ini 2024 jumlahnya menurun dibanding enam bulan di tahun 2023 yang lalu, angkanya mencapai 40 persen," jelas Christian.

Sementara untuk target Operasi Patuh, ada 14 macam pelanggaran. Seperti tidak mematuhi marka jalan, berkendara menggunakan ponsel, berkendara tidak mengenakan helm SNI dan mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Selain itu, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, memasang rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar," tandas Christian.




(hil/fat)


Hide Ads