Terbitkan Surat Edaran, Bupati Gresik Larang ASN-Perangkat Desa Berjudi

Terbitkan Surat Edaran, Bupati Gresik Larang ASN-Perangkat Desa Berjudi

Jihaan Khoirunnisaa - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 19:28 WIB
Pemkab Gresik
Foto: dok. Pemkab Gresik
Jakarta -

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian. Aturan ini untuk merespons kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dinilai dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini, Gus Yani menegaskan segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun digital, dilarang keras. Larangan tersebut berlaku luas bagi masyarakat, terutama pegawai di lingkungan pemerintah daerah dan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah, serta perangkat pemerintah desa.

Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, ia pun menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya. Tidak hanya itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

ADVERTISEMENT

Secara internal, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.

"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," tambahnya.

Lewat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif.




(prf/ega)


Hide Ads