Istri Telanjang dengan Pria Lain itu Ternyata PNS yang Menanti Disanksi

Round-up

Istri Telanjang dengan Pria Lain itu Ternyata PNS yang Menanti Disanksi

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 08:01 WIB
Istri yang digerebek suaminya selingkuh dengan pria lain di Mojokerto
RP, PNS Pemkab Mojokerto saat dikeler usai tettangkap basah selingkuh (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Suami di Mojokerto berinisial RF (35) begitu nelangsa setelah perselingkuhan istrinya berinisial RP (34) terbukti. Dia melihat sendiri istrinya dalam keadaan telanjang atau bugil sekamar dengan IM (40).

RP dan IM belakangan terungkap merupakan rekan sekantor. RP sendiri ternyata seorang PNS di Pemkab Mojokerto. Bahkan saat digerebek suaminya RP tampak mengenakan seragam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata membenarkan bahwa RP merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat PNS pada 2020 hasil rekrutmen CPNS 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RP itu PNS, jabatannya analis pembangunan," ujar Tatang ketika dikonfirmasi detikJatim di kantornya, Jalan A Yani, Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Tatang menjelaskan bahwa RP berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Perempuan PNS itu tinggal bersama suaminya di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Sementara, selingkuhan RP, yakni IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto. Imam sendiri, menurut Tatang sudah beristri dan telah mempunyai 2 anak.

Berbeda dengan RP, IM merupakan seorang pegawai harian lepas (PHL) yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Tatang membenarkan bahwa sehari-hari RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

"IM adalah tenaga administrasi umum. Kontraknya diperpanjang setiap tahun oleh kepala bagiannya," katanya.

Bupati Mojokerto Beri Atensi

Tatang menambahkan kasus perselingkuhan ini telah terdengar ke telinga Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menginstruksikan Inspektorat dan BKPSDM bergerak cepat menindaklanjuti. Jika terbukti keduanya bakal disanksi disiplin dan etik bila terbukti bersalah.

"Ini memang sudah mendapat atensi dari bupati. Ibu bupati sudah memerintahkan segera ditindaklanjuti," kata Tatang.

Tatang mengatakan Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memimpin rapat bersama Inspektorat dan BKPSDM pagi tadi membahas kasus ini. Penanganan kasus ini juga melibatkan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

"Inspektorat hari ini bergerak melakukan pengumpulan bukti sampai 2 atau 3 hari ke depan. Antara lain memanggil yang bersangkutan (RP dan IM), suaminya (RF) dan saksi-saksi yang di lokasi," terang Tatang.

Tatang menjelaskan RP bakal disanksi disiplin dan etik kalau terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Sanksi baru akan diberikan setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, sanksi disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apabila divonis bersalah dan dipidana paling singkat 2 tahun yang berkekuatan hukum tetap, RP bisa dipecat dari PNS.

"Kalau tidak diberhentikan (karena vonis di bawah 2 tahun) ada sanksi dari kebijakan lokal. Apakah diturunkan pangkatnya, apakah dibebaskan dari jabatannya. Yang jelas tak sampai pemecatan kalau sesuai norma," jelasnya.

Tidak hanya itu, RP juga bakal disanksi etik apabila terbukti bersalah melakukan pidana perzinaan. Karena berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021, lanjut Tatang, setiap PNS wajib menjaga keutuhan rumah tangganya.

"Sanksi etiknya sesuai ketentuan berupa permohonan maaf, penyesalan, tidak mengulangi lagi. Sanksi disiplin dan etik bisa diterapkan bersamaan. Namun, tetap kami menunggu bukti," tegasnya.

Lain halnya dengan IM yang hanya berstatus PHL atau bukan ASN. Pengangkatan IM sebagai tenaga administrasi umum hanya berdasarkan kontrak perjanjian kerja dengan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

"PHL ketentuannya terikat dengan perjanjian kontrak. Di antaranya kan wajib menaati aturan kedinasan yang berlaku. Urusan kontraknya lebih mudah, kalau terbukti tinggal diputus," ungkapnya.

Tatang mengindikasikan perbuatan IM yang selingkuh dengan RP sebagai pelanggaran berat. Sehingga IM bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan kontrak kerja. Perlu diketahui, kontrak kerja IM diperpanjang setiap tahun setelah melalui evaluasi.

Saat ini, kata dia pengumpulan bukti sedang dilakukan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, bukti-bukti itu bakal menjadi pertimbangan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan untuk menjatuhkan sanksi kepada IM.

"Di dalam kontraknya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau ini indikasinya ke sanksi berat. Bukti-bukti kami kumpulkan sebagai pertimbangan, keputusan lebih banyak di atasan langsungnya," tandasnya.

Perselingkuhan RP dan Im terungkap setelah RF menggerebek keduanya di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto pada Selasa (2/7) pukul 16.00 WIB. Sore itu RF menggerebek istrinya bersama sejumlah rekannya, serta warga setempat.

Menurut rekan RF, Umar Faisal (39) yang turut serta dalam penggerebekan tersebut RP dan IM kepergok berduaan di dalam kamar rumah itu. Menurutnya, pasangan selingkuh itu digerebek dalam kondisi telanjang.

"Posisi di kamar, didobrak lagi. Keduanya telanjang di dalam kamar," ujarnya kepada wartawan di kantor Desa Sambiroto, Selasa (2/7).

RP dan IM sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Namun, mediasi itu tidak mencapai kata damai. RF, sang suami melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Halaman 2 dari 2
(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads