Ribuan wanita mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Faktor utama mereka menggugat cerai ini karena masalah ekonomi, karena suami malas untuk bekerja hingga kecanduan judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Mei 2024, tercatat ada 2.183 istri yang melayangkan gugatan cerai. Dari jumlah itu, setidaknya, 703 wanita mengajukan cerai karena alasan ekonomi.
Jumlah terbanyak ada di Januari 2024, yakni sebesar 752 istri yang mengajukan gugatan cerai, disusul pada Mei 2024 sebanyak 506 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktor utama pengajuan cerai adalah faktor ekonomi. Karena kebanyakan suami malas kerja," terang Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul kepada detikJatim, Selasa (2/7/2024).
Khairul menjelaskan, ada alasan tambahan mengapa para istri memilih untuk mengakhiri bahtera rumah tangga, yaitu maraknya judi online. Terutama, di kalangan para pria yang sudah berkeluarga.
Kemudahan akses melakukan judi online dengan tawaran kemenangan, membuat banyak orang tergoda untuk mencari peruntungan secara instan.
"Judi online menjadi alasan tambahan (komulasi) pengajuan gugat cerai," jelas Khairul.
Dari ribuan perkara gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang memutus sebanyak 1.530 perkara sepanjang Januari 2024 sampai dengan Mei 2024.
(hil/dte)