Tips Agar Tidak Tertipu Visa Ziarah Saat Mendaftar Haji

Tips Agar Tidak Tertipu Visa Ziarah Saat Mendaftar Haji

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 28 Jun 2024 09:01 WIB
Ilustrasi jemaah haji asal Kota Batu
Ilustrasi jemaah haji asal Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar haji, utamanya yang menggunakan jasa agen travel, untuk lebih teliti. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi aksi penipuan yang dilakukan oleh agen travel tidak bertanggung jawab.

Beberapa waktu lalu, sejumlah jemaah haji Indonesia diamankan petugas Arab Saudi karena menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah. Hal itu sebagai tindak lanjut aturan baru Pemerintah Arab Saudi yang melarang pemegang visa ziarah tinggal di Makkah selama 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah.

"Jemaah haji yang sebelumnya banyak cerita bahwa mereka menggunakan visa ziarah. Visa ziarah ini yang biasanya dilakukan oleh beberapa travel hingga akhirnya ditangkap dan di proses secara hukum oleh petugas keamanan dari Arab Saudi," ujarnya Kepala Kemenag Kota Batu Machsun Zain, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, kami berharap masyarakat berhati-hati, ketika ada travel yang menawarkan dengan menggunakan visa ziarah, seyogyanya ditolak. Karena di 2024 ini, banyak haji yang sudah mengeluarkan biaya banyak, tetapi menggunakan visa ziarah dan akhirnya dia dideportasi dan harus menunggu 10 tahun baru bisa masuk ke Arab Saudi lagi," sambungnya.

Zain turut membagikan tips agar masyarakat tidak tertipu agen travel abal-abal, utamanya yang menggunakan visa ziarah untuk berangkat haji. Tips pertama, pastikan travel tersebut memiliki izin operasional resmi sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

ADVERTISEMENT

"Pastikan travel tersebut memiliki izin operasional. Travel seperti apa? Travel haji khusus dalam bahasa undang-undang nomor 8 tahun 2019 itu artinya penyelenggara ibadah haji khusus atau biasa dikenal masyarakat dengan travel haji khusus," terangnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang kebingungan memastikan apakah travel haji khusus itu sudah memiliki izin atau belum, bisa memeriksanya melalui aplikasi Umroh Cerdas yang bisa didownload melalui Playstore atau lewat website Kemenag.co.id.

"Melalui aplikasi maupun website tersebut, sudah ada daftar PIHK resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Kemenag," tuturnya.

Tips kedua, masyarakat bisa memastikan sarana dan prasarana yang diberikan sudah sesuai atau tidak. Mulai dari akomodasi, transportasi, pembimbing yang disediakan apakah sudah terpenuhi atau belum.

Ia berharap, masyarakat bisa membuka mata agar tidak menjadi korban penipuan ini.




(hil/iwd)


Hide Ads