Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta para kepala desa agar memanfaatkan masa jabatannya yang diperpanjang dengan sebaik-baiknya. Salah satunya lebih maksimal melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan Cak Fauzi, sapaan akrab Bupati Sumenep, saat mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan 300 kepala desa yang berlangsung di Pendopo Keraton Sumenep.
Perpanjangan masa jabatan 300 kades itu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini merupakan sebuah kesempatan bagi seluruh kepala desa agar bisa terus mengabdi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu, Kamis (27/6/2024).
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini meminta supaya perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dijadikan tambahan semangat dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, dari semula 6 tahun jadi 8 tahun, para kepala desa di Sumenep juga diminta supaya bisa menuntaskan apa yang telah menjadi visi dan misinya.
"Kepala desa ini merupakan tulang punggung dari pemerintah, baik daerah maupun pusat. Maka jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik," tandas Cak Fauzi.
(abq/iwd)