PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA 27 Juni 2024, Ini Syarat hingga Cara Daftarnya

PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA 27 Juni 2024, Ini Syarat hingga Cara Daftarnya

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Senin, 24 Jun 2024 14:30 WIB
ppdb jatim 2024
PPDB Jatim 2024. Foto: Istimewa (Dok Jatim Pemprov)
Surabaya - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Timur 2024 jenjang SMA jalur zonasi akan dibuka pada 27 hingga 28 Juni 2024 pukul 21.00 WIB. Pendaftaran ini merupakan tahap 4 pada rangkaian PPDB Jatim 2024/2025.

Para calon peserta diharap segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://ppdbjatim.net /. Untuk info selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

Ketentuan PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.
  3. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% dari daya tampung sekolah.
  4. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% dari daya tampung sekolah.
  5. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  7. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  8. Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK negeri lain.
  9. Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK.
  10. Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal PPDB Jatim 2024 Tahap 4 (Jalur Zonasi SMA)

  • Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 pukul 00.01-21.00 WIB (Online)
  • Penutupan: 28 Juni 2024 pukul 21.00 WIB (Online)
  • Pengumuman: 29 Juni 2024 pukul 08.00 WIB (Online)
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 29 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB (Online)
  • Daftar ulang di SMA Tujuan: 29 Juli dan 1 Juli 2024 pukul 09.00-16.00 WIB (SMA yang dituju)
  • Pengumuman Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024 pukul 000.01 WIB (Online)
  • Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024 pukul 0900-16.00 WIB (SMA yang dituju)

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom


(irb/dte)


Hide Ads