PPDB Jatim Jalur Zonasi SMK Dibuka 22 Juni 2024: Jadwal dan Cara Daftarnya

PPDB Jatim Jalur Zonasi SMK Dibuka 22 Juni 2024: Jadwal dan Cara Daftarnya

Alifia Kamila - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 17:17 WIB
ppdb smk jatim
Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina
Surabaya -

PPDB Jatim Jalur Zonasi SMK akan dibuka pada 22 Juni 2024. Adapun simak uraian berikut untuk ketentuan selengkapnya.

Tahun ajaran baru semakin dekat. Meyambut momen ini, serangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sudah dilakukan Dinas Pendidikan Jatim.

Diketahui, proses pendaftaran dari dua tahap PPDB Jatim telah dituntaskan. Tahap pertama meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba. Sementara, tahap kedua diisi dengan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, PPDB Jatim dijawalkan membuka pendaftaran Jalur Zonasi SMK. Pendaftaran dilakukan secara singkat, yakni mulai 22 hingga 23 Juni 2024.


Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMK

Selain ketentuan, PPDB Jatim telah menerbitkan jadwal pendaftaran untuk Jalur Zonasi SMK. Simak di bawah ini mengenai jadwal lengkapnya.

ADVERTISEMENT

- Pendaftaran: 22-23 Juni 2024, pukul 00.01-21.00 WIB, secara online
- Penutupan: 23 Juni 2024, pukul 21.00 WIB, secara online
- Pengumuman: 24 Juni 2024, pukul 08.00 WIB, secara online
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 Juni 2024, pukul 08.00-23.59 WIB, secara online
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 24-25 Juni 2024, pukul 09.00-16.00 WIB, di SMK Negeri yang dituju
- Pengumuman Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024, pukul 00.01 WIB, secara online
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024, pukul 09.00-16.00 WIB, di SMK Negeri yang dituju

Cara Daftar

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2024 jalur zonasi SMK:

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Pilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi
- Unduh bukti pendaftaran

Ketentuan PPDB Jatim Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan Jatim telah menetapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan para calon peserta didik. Berikut ketentuan Jalur Zonasi selengkapnya.

- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20% (dua puluh persen).

- Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

- Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

- Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.

- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.

- Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain.

- Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK.

- Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.


Itulah sekilas informasi tentang PPDB Jatim Jalur Zonasi SMK. Jangan sampai terlewat ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads