PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota Dibuka Kamis 13 Juni 2024

PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota Dibuka Kamis 13 Juni 2024

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 11:27 WIB
ppdb sd surabaya 2024
Foto: Istimewa (Dok IG PPDB SD Surabaya)
Surabaya - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Kota Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota mulai dibuka hari ini. Pendaftaran mulai 13 hingga 14 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran. Hasil PPDB akan diumumkan pada 15 Juni 2024 pukul 00.01. Daftar ulang juga akan dilakukan pada hari yang sama yaitu 15 Juni 2024 pukul 01.00 hingga 15 Juni 2024 pukul 23.59.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Yuk simak selengkapnya di bawah ini

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru

Dikutip dari laman resmi PPDB SD Surabaya 2024, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru:

1. Calon Peserta Didik Baru merupakan warga Kota Surabaya dan memiliki alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.

2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 tahun sampai 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:

- Membaca
- Menulis
- Berhitung

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 poin a dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

5. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

6. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

7. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK):

- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya yakni bencana alam dan/atau bencana sosial
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

A. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

B. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

C. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.

D. Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

E. Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

8. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

9. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jalur Zonasi Kota

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat);
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapatkan bobot nilai 10;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RW mendapatkan bobot nilai 8;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2;

3. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.

4. Bila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.

5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.

6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.

8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi Kota

- Klik link https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran
- Isi NIK peserta calon didik
- Masukkan tanggal lahir peserta calon didik
- Selanjutnya isi alamat sesuai dengan KK
- Klik masuk
- Sebagai catatan, apabila kecamatan atau kelurahan tidak muncul, maka coba kembali dalam 5 menit


Jadwal Lengkap PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota

Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan seleksi PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kota :

- Pendaftaran : 13 Juni 2024 pukul 00.00 - 14 Juni 2024 pukul 23.59
- Pengumuman :15 Juni 2024 pukul 00.01
- Daftar Ulang : 15 Juni 2024 pukul 01.00 - 15 Juni 2024 pukul 23.59


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom


(hil/fat)


Hide Ads