Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan puluhan ribu dukungan yang diajukan pasangan kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. Meski demikian KPU masih memberikan kesempatan perbaikan.
Komisioner KPU Trenggalek Istatiin Nafiah mengatakan saat ini pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 44.872 dukungan kandidat calon perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto.
"Rekapitulasi dari vermin sudah kita sampaikan kemarin 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Istatiin Nafiah, Senin (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dari 44.872 dukungan 249 di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 44.623 Belum Memenuhi Syarat (BMS). Untuk dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) nol.
Iin menjelaskan dari proses vermin tersebut mayoritas dukungan dari Cahyo-Suripto tidak sinkron antara data dukungan pada aplikasi Silon, surat pernyataan dukungan, dan KTP yang dilampirkan.
"Secara indikator pemeriksaan kami memeriksa 3 hal. Yang pertama profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, untuk identitas baik nama, NIK, jenis kelamin, dan lain-lain harus sesuai dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan dari 3 unsur ini. Jika tidak sesuai maka BMS," jelasnya.
Meskipun tidak ada yang dinyatakan MS, KPU Trenggalek masih memberikan kesempatan untuk pendaftar bacalon perseorangan untuk melakukan proses perbaikan dukungan. Perbaikan bisa dilakukan untuk berkas yang dinyatakan BMS maupun TMS.
"Tahapan selanjutnya 3-7 Juni adalah perbaikan untuk tahap pertama, yang dinyatakan BMS bisa dilakukan perbaikan yang TMS bisa dilakukan penggantian atau menambah jumlah dukungan," imbuhnya.
(dpe/iwd)