Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar rapat koordinasi di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Mulai 27 hingga 31 Mei 2024. Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk mendorong dan memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI.
Dalam kegiatan bertema 'Optimalisasi Peran Dan Fungsi Atase Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital' itu diklaim menjadi wadah bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam isu keimigrasian, isu kekonsuleran serta isu perlindungan WNI di luar negeri.
"Jadi, untuk penerbitan paspor di luar negeri selain persyaratan formil, disyaratkan juga memiliki izin tinggal. Hal ini untuk mencegah agar WNI tidak tinggal di luar negeri secara ilegal," kata Silmy dalam keterangannya, Kamis (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laolany, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, hingga Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmiante, Silmy menjelaskan ada 3 isu vital dalam pemberian pelayanan publik.
Khususnya untuk memudahkan WNI di luar negeri mengakses pelayanan dan perlindungan yang mudah, cepat, dan aman melalui transformasi digital.
"Kita memiliki semangat memperbaiki, karena tidak mungkin menunggu sempurna. Dan saat ini (imigrasi) sudah semakin baik. Mulai saja dulu dan terus lakukan perbaikan," ujarnya.
Silmy menyatakan optimalisasi layanan publik di perwakilan RI dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Khususnya dalam pemberian paspor.
Ia lantas menekankan jajaran Imigrasi untuk berani dalam memulai inovasi. Salah satu inovasi unggulan yang saat ini dimiliki imigrasi adalah platform evisa.imigrasi.go.id yang menawarkan seamless experience bagi WNA untuk mengajukan visa Indonesia.
Mekanismenya, pengajuan visa bisa dilakukan di mana saja. Lalu, didukung kemudahan pembayaran visa menggunakan credit card dimana sebelumnya pembayaran visa dilakukan secara manual melalui agen atau penjamin.
Silmy menyebutkan layanan imigrasi melalui daring ini menjadi layanan pemerintah pertama yang dapat menggunakan credit card. Tercatat sebanyak 1.346.893 transaksi telah dibukukan sejak aturan mengenai pembayaran online dengan kartu diberlakukan Januari 2023 lalu.
"Platform e-visa Ini sejalan dengan program SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Sangat convenient dan bisa dilakukan di mana saja," tuturnya.
Silmy menyampaikan usulan rencana penambahan sebanyak enam atase imigrasi di luar negeri. Menurutnya, penambahan diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI terbanyak. Baik untuk tujuan menetap ataupun kunjungan singkat.
Silmy menegaskan Kamboja merupakan salah satu negara yang dinilai mendesak untuk segera memiliki atase dan staf teknis imigrasi. Selain masih termasuk ke dalam wilayah ASEAN, diketahui setidaknya hampir 120.000 WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, memberikan dukungan kepada Ditjen Imigrasi untuk berani berinovasi dalam pemanfaatan teknologi digital. Menurutnya, perbaikan harus dilakukan terus menerus.
"Tapi, kalau tidak mulai maka kita tidak tahu di mana harus memperbaiki. Kita harus memiliki keberanian untuk memulai terobosan," katanya.
Tak ayal, inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memperoleh apresiasi dari MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Azwar pun memberikan dukungan dan dorongan kepada Ditjen Imigrasi agar digitalisasi dalam pelayanan publik tidak hanya terbatas pada aplikasi, melainkan juga leadership.
(anl/ega)