Ketua Tim Kerja Pencegahan Gangguan Satpol PP Kota Surabaya, Edi Wiyono mengatakan bahwa anak-anak yang diamankan ini berusia mulai dari 11-18 tahun.
"17 anak punk yang berhasil kami amankan diantaranya 14 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka berusia 11 sampai 18 tahun, beberapa dari mereka berasal dari luar kota Surabaya," kata Edi kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
Anak-anak punk yang terjaring itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Mereka juga akan mendapatkan serangkaian perawatan dan pembinaan.
"Kami berikan perawatan kepada mereka ini, mereka kami minta untuk mandi dan membersihkan diri. Kami juga cukur rambut mereka supaya terlihat rapi dan bersih," ujar Edi.
Selain itu anak-anak ini juga akan diberikan bimbingan sosial dengan diajak berwisata ke Liponsos Keputih. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar anak-anak punk tersebut tidak lagi mengulangi aksinya tidur di exit tol karena berbahaya dan dapat menganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami lakukan pembinaan, terlebih mereka anak-anak di bawah umur. Kita panggil orang tuanya, kita juga turut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kita juga memanggil pihak sekolahnya," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penjangkauan terhadap anak-anak punk yang dilakukan oleh pihaknya itu sebagai salah satu upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
"Penjangkauan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan Kota Surabaya, ditakutkan menimbulkan gangguan ketertiban umum yang ada disana (exit tol) karena anak-anak tersebut masih di bawah umur. Mereka berkeliaran di exit tol dimana area itu adalah area yang sangat berbahaya dan bukan area tempat bermain," tuturnya.
Pihaknya pun berharap, masyarakat ikut aktif melaporkan apabila terdapat indikasi gangguan ketertiban umum seperti indikasi aktivitas-aktivitas meresahkan yang dijumpainya.
"Aduan atau informasi dari masyarakat sangat kami perlukan, karena dengan begitu kita dapat bergerak tepat pada sasaran. Dimana informasi tersebut adalah dasarnya kita untuk melakukan penertiban atau penindakan," pungkasnya.
(abq/iwd)