Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan, Segini Besarannya

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan, Segini Besarannya

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 21 Mei 2024 14:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji ke-13. Foto: iStock
Surabaya -

Pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat. Tak terkecuali para pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 pada awal Juni 2024. Simak jadwal lengkap dengan besarannya di bawah ini.

Penyaluran gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan

PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 untuk penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024. Dilansir dari laman Instagram @taspen, gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada 3 Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan yang dimaksud adalah aparatur negara yang telah purna tugas. Mereka diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Penghargaan ini berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan.

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

  • Terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiunan, dan lain-lain (kecuali pajak penghasilan).

Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan

  • Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
  • Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiunan janda atau duda, maka dibayarkan keduanya.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tujuan diberikan gaji ke-13 untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN. Gaji ke-13 juga menjadi instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Penerima Gaji ke-13

Masih merujuk pada peraturan yang sama, ada beberapa pihak yang akan menerima Gaji ke-13. Bukan hanya PNS dan pensiunan, berikut kelompok-kelompok penerima gaji ke-13.

1. Aparatur Negara

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan

  • Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan

  • Veteran
  • Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak
  • Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads