Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD. Bawaslu meminta KPU Jatim menindaklanjuti putusan itu.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam buka suara soal putusan Bawaslu tentang Kondang Kusumaning Ayu. Dia masih menunggu laporan resmi Bawaslu Jatim kepada KPU.
"Kami belum menerima putusan Bawaslu," kata Umam saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umam menyatakan jika sudah menerima laporan dari Bawaslu Jatim, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU RI.
"Nanti setelah kami pelajari putusan lengkapnya baru kami akan bersikap setelah berkonsultasi dengan KPU RI," jelasnya.
Ditanya peluang KPU menganulir pencalonan Kondang berkaitan dengan keputusan Bawaslu Jatim itu, Umam belum bisa memberikan jawaban. Dia enggan berspekulasi terkait hal itu.
"Belum bisa komentar soal itu," tandasnya.
(dpe/iwd)