Hari Korps Cacat Veteran Indonesia 19 Mei: Sejarah hingga Penetapannya

Hari Korps Cacat Veteran Indonesia 19 Mei: Sejarah hingga Penetapannya

Albert Benjamin Febrian Purba - detikJatim
Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Ilustrasi veteran nasional
Ilustrasi veteran nasional. Foto: detikcom/Lamhot Aritonang
Surabaya -

Setiap 19 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia. Momen ini menjadi pengingat akan pengorbanan luar biasa para veteran yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa.

Peringatan ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada para veteran yang mengalami cacat fisik dan rohani akibat perjuangan mereka. Kegigihan dan semangat pantang menyerah mereka dalam membela tanah air patut menjadi teladan para generasi penerus.

Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, penting bagi kita untuk selalu mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang keras untuk merebut kemerdekaan. Salah satu cara menunjukkan penghargaan kita adalah memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia yang jatuh pada 19 Mei setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Korps Cacat Veteran Indonesia?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016, veteran adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah, dan berperan aktif dalam perang melawan negara lain atau gugur dalam pertempuran untuk membela kedaulatan NKRI.

Veteran penyandang cacat adalah anggota veteran RI yang menderita cacat fisik atau mental akibat peristiwa-peristiwa terkait keveteranan. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya, pemerintah memberikan tunjangan kepada para veteran cacat sesuai PP Nomor 22 Tahun 1994.

ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

Dilansir dari laman RRI, sejarah peringatan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia bermula dari pendirian Pusat Pendidikan Korps Penyandang Cacat di Yogyakarta pada 1949. Kemudian didirikan Pusat Rehabilitasi Solo yang dikenal luas di negara-negara berkembang Asia, Afrika, dan Amerika Latin karena peralatan dan keahliannya dalam bidang rehabilitasi cacat.

Pada 18 Mei 1950, dibentuk Ikatan Invaliden Indonesia, yang kemudian pada Kongres tahun 1959 berganti nama menjadi Korps Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI). Banyak organisasi pejuang lainnya juga muncul, seperti Ikatan Invaliden Indonesia (III) di Malang, Persatuan Perjuangan Invaliden (Perperi) di Surakarta, Corps Invaliden Surabaya, dan Ikatan Invaliden Seluruh Indonesia.

Pada Kongres Pertama Ikatan Invaliden Seluruh Indonesia yang berlangsung pada 18-23 Agustus 1952 di Bandung, dihadiri 23 cabang dari seluruh Indonesia, organisasi ini berganti nama menjadi Ikatan Penderita Cacat Indonesia (IPTI).

Pada 1959, nama tersebut diubah kembali menjadi Korps Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI). Saat ini, KCVRI telah dilebur menjadi satu dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Penetapan Status Kecacatan Veteran RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat, Tunjangan Cacat, serta Alat Bantu Tubuh bagi Veteran Republik Indonesia, penetapan status kecacatan dibagi menjadi Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan.

Tingkat kecacatan ditentukan melalui hasil pengujian klinis berdasarkan indikasi medis. Sebaliknya, golongan kecacatan ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan yang dibuktikan melalui hasil penelitian administrasi keveteranan.

Proses penentuan tingkat dan golongan kecacatan bagi veteran Indonesia dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Veteran Republik Indonesia (PEKVRI) dengan prosedur berikut.

  • Veteran Republik Indonesia penyandang cacat mengajukan permohonan kepada Kakanminvetcad setempat.
  • Kakanminvetcad menyeleksi kelengkapan persyaratan administrasi untuk selanjutnya diajukan ke Kababinminvetcaddam.
  • Kababinminvetcad mengajukan ke Direktur Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, untuk ditindaklanjuti proses pengevaluasian status kecacatan oleh PEKVRI yang selanjutnya ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai Hari Korps Cacat Veteran yang diperingati setiap tanggal 19 Mei. Dari sejarah hingga maksud dan tujuan peringatannya, Hari Korps Cacat Veteran Indonesia menjadi renungan bagi seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan yang telah dilakukan para pahlawan. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads