Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menggelar sosialisasi keselamatan study tour kepada kepala sekolah jenjang PAUD sampai SMP di Kota Malang. Edukasi diberikan guna meminimalisir kejadian yang tak diinginkan selama pelaksanaan study tour.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan bahwa study tour atau outing class merupakan bagian dari pembelajaran Kurikulum Merdeka dan bahkan sudah dilakukan sebelumnya.
Melalui outing class peserta didik diajak untuk lebih mengenal lingkungan sehingga diharapkan mempermudah pendalaman materi karena secara langsung melihat realita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Outing class merupakan satu diantara proses pembelajaran yang inovatif, nyata dan relevan dengan tuntutan zaman.
"Outing class itu kan menjadi program Kurikulum Merdeka dan kegiatannya bisa di dalam kota maupun di luar kota. Ini menyesuaikan kemampuan masing-masing dan tujuan dari outing class," ujar Suwarjana kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
"Untuk di Kota Malang, monggo mau di dalam atau luar kota, kami tidak melarang. Namun harus menjadi kehati-hatian karena menggunakan sarana transportasi umum, harus diperhatian ketentuan sesuai dengan aturan, kelayakan, sopir, dan sebagainya," sambungnya.
Suwarjana menjelaskan, pihaknya mengharuskan sekolah untuk menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan pembelajaran di luar kelas kepada Disdikbud.
"Kami akan berikan rekomendasi dengan berbagai ketentuan seperti uji kendaraan, kesiapan panitia. Termasuk keharusan ada kesepakatan dengan para wali siswa untuk pelaksanaan kegiatan. Kalau memang dibutuhkan outing class berarti semua harus ikut, jangan sampai karena biaya terus dia ditinggal, jelas tidak boleh," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini mengimbau pihak sekolah untuk melakukan perencanaan kegiatan dengan matang.
Pihaknya menyatakan siap bersinergi dengan Disdikbud dengan memberikan rekomendasi dan masukan lain terkait penggunaan transportasi umum dalam hal ini bus pariwisata untuk digunakan sebagai moda transportasi dalam kegiatan study tour, outing class, dan kegiatan lain serupa.
Pada kesempatan ini, Widjaja juga menyampaikan berbagai syarat-syarat transportasi umum yang baik dan layak digunakan, termasuk isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2019.
"Diharapkan teman-teman kepala sekolah atau yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata dapat memastikan kelaikan angkutan bus yang akan digunakan, yakni laik administrasi dan fisiknya, termasuk kesehatan dan lisensi pengemudinya," pungkasnya.
(abq/iwd)