Ini 5 Poin Mediasi Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Brondong di Jombang

Ini 5 Poin Mediasi Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Brondong di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 16 Mei 2024 15:23 WIB
Brondong yang digerebek selingkuhi istri orang dikeler dalam keadaan telanjang.
Brondong yang digerebek sedang selingkuh dengan sang istri di Hotel Cempaka, Jombang, (Foto: Istimewa)
Jombang -

Penggerebekan istri dan selingkuhan di Hotel Cempaka Jombang yang dilakukan oleh sang suami berakhir damai. Kesepakatan damai itu tertuang dalam hasil mediasi yang dilakukan di Polsek Peterongan, Jombang.

Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur mengatakan bahwa ketiga belah pihak, yakni sang istri PW (29), si selingkuhan IF (20), juga sang suami MS (40) yang melakukan penggerebekan telah bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara itu ke ranah hukum.

Hasil mediasi itu tertuang dalam surat perdamaian di mana sang suami MS disebut pihak pertama, kemudian PW, sang istri sebagai pihak kedua, dan brondong selingkuhan, IF selaku pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salinan surat hasil mediasi atau perdamaian yang telah ditandangani dengan meterai itu setidaknya ada 4 poin yang disepakati bersama. Seperti dilihat detikJatim, berikut ini 4 poin isi surat tersebut

Ketiga belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Bahwa benar pihak pertama dan kedua merupakan pasangan suami dan istri.

b. Bahwa benar pihak kedua dan pihak ketiga tertangkap tangan telah melakukan perselingkuhan.

c. Permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari ketiga belah pihak.

d. Berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

e. Tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.

Dian selaku Kanit Reskrim Peterongan menyebutkan bahwa PW dan IF mengakui mereka tertangkap tangan berselingkuh di Hotel Cempaka. IF pun menyampaikan permintaan maaf kepada suami PW. Sedangkan MS selaku suami PW pun telah bersedia memaafkan IF.

"Poin mediasi bahwa benar mereka (MS dan PW) pasutri, benar pihak kedua (PW) dan ketiga (IF) tertangkap tangan melakukan hubungan di Hotel Cempaka. Pihak pertama (MS) memaafkan, pihak ketiga berjanji tak mengulangi lagi. Kemudian tidak ada yang akan menuntut ke ranah hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Dalam proses mediasi itulah wanita berinisial PW (29) warga Kecamatan Gudo, Jombang yang digerebek suaminya sendiri saat selingkuh dengan brondong menyampaikan pengakuan, mengapa dirinya nekat melakukan perselingkuhan itu?

"Untuk sementara katanya hanya iseng saja, ingin ketemuan saja. Kami kan tidak memproses secara detail. (Berapa kali?) Kami tidak tanya," ujar Dian kepada wartawan.

Sebelumnya, penggerebekan oleh MS terhadap istrinya PW yang sedang berduaan bersama IF di Hotel Cempaka itu terjadi pada Selasa (14/5) dini hari. Dini hari itu MW yang merupakan pengusaha kafe asal Manyar, Gresik mengajak sejumlah temannya untuk menangkap basah istrinya.

Begitu tiba di hotel yang berada di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang itu MS memang mendapati istrinya sedang berduaan dengan seorang brondong yang baru berusia 20 tahun.

"Suaminya datang bersama temannya ke sana. Kedapatan istrinya sama orang lain di Hotel Cempaka itu," kata Dian kepada wartawan.

Penggerebekan itu tentu menimbulkan keributan. MS sempat beberapa kali memukul dan menendang IF yang masih dalam keadaan bugil. Ia juga menginterogasi brondong warga Kecamatan Diwek, Jombang itu mengenai bagaimana dia mengenal istrinya dan sudah berapa kali bersetubuh?

"Karena ramai di sana, pihak satpam hotel menghubungi kami, Polsek Peterongan ke sana," terang Dian.

Dian menuturkan, ketika itu pihaknya mengarahkan MS melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang jika ingin melanjutkan proses hukum perzinaan istrinya dengan IF.

Karena Polsek Peterongan tidak mempunyai kewenangan menangani perzinaan. Namun, MS, PW, dan IF sepakat menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Peterongan.

"Semuanya saya kumpulkan, sebenarnya mau saya arahkan ke polres. Karena ketiga pihak tidak mau, minta dimediasi di Polsek Peterongan. Kami sebagai pelayanan dan pengayom masyarakat wajib menjembatani kemauan mereka," ungkapnya.




(dpe/dte)


Hide Ads