Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan suatu hal tertentu. PHK dapat terjadi kepada siapapun. Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan sejumlah hak mereka dari perusahaan tempat kerjanya.
Salah satu hak tersebut adalah terkait dengan uang pesangon. Pesangon menjadi hak yang wajib diberikan oleh perusahaan saat melakukan PHK. Bahkan untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun sekalipun.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Pekerja Saat Terkena PHK
Besaran uang pesangon dan yang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Selain itu, perusahaan juga memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak tersebut tertuang dalam Pasal 43 ayat (4) meliputi sejumlah hal berikut ini.
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Besaran pesangon yang diterima korban PHK
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Penghargaan masa kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Faktor yang kurangi beban pesangon bagi perusahaan
Beban perusahaan atau pemberi kerja dalam membayar jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK bisa berkurang. Namun ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Berikut rinciannya.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian perusahaan
- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup karena terdapat keadaan yang memaksa (force majeure)
- Perusahaan pailit
Perusahan dengan kriteria di atas diizinkan untuk memberikan pesangon sebesar setengah dari pesangon sebenarnya. Demikian tadi hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK dan kemungkinan berkurangnya beban pesangon bagi perusahan.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dpe/dte)