Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Fatimatus Zahro mengatakan pendaftaran paslon independen ditutup Minggu (12/5) setelah dibuka selama sepekan.
"Sampai batas akhir kemarin kami masih belum menerima berkas dari calon independen. Sehingga kami menyatakan tidak ada yang mendaftarkan secara independen," kata Zahro, Senin (13/5/2024).
Zahro juga mengatakan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon independen tidak diperpanjang. Pihak KPU sudah memberikan batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Malam kemarin sudah fix kami tutup," tambahnya.
Ketentuan paslon independen bisa mencalonkan harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 78.690 jiwa. Dukungan itu harus tersebar di 13 kecamatan. Kabupaten Pasuruan punya 24 kecamatan.
(dpe/iwd)