Tahapan Pilkada telah dimulai di Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menginstruksikan anggota untuk menjaga netralitas. Anggota juga wajib menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Mario di hadapan seluruh personel Polres Bojonegoro dan jajarannya saat apel pasukan di halaman Mapolres Bojonegoro.
Mario menegaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Kabupaten Bojonegoro. Anggota Polri wajib netral dan harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," tegas Mario di hadapan anggotanya, Senin (13/5/2024).
Mario juga menyampaikan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pada ayat (2), lanjut Mario, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih. Mario kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada.
Anggota Polri dilarang menghadiri kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.
Anggota polisi juga dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
"Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada," imbuh Mario.
Kapolres Kota Minyak ini juga akan melakukan tindakan tegas bagi oknum anggota yang melanggar ketentuan terkait netralitas dalam pesta demokrasi ini.
"Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Bojonegoro ini.
(abq/iwd)