6.178 Tenaga Honorer di Pemkab Malang Diusulkan Jadi PPPK

6.178 Tenaga Honorer di Pemkab Malang Diusulkan Jadi PPPK

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 30 Apr 2024 05:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi pegawai pemerintah. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Malang -

Pemkab Malang mengusulkan 6.178 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Usulan itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyatakan skema penerima ASN (PPPK) pada 2024 memang memprioritaskan pegawai non ASN.

Mereka terdiri dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga teknis yang sudah terdata sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kuota formasi PPPK tahun 2024 sebanyak 6.178 orang, dengan prioritas pegawai non ASN dan sudah mendapatkan persetujuan dari KemenPAN-RB," ujar Nurman kepada detikJatim, Selasa (30/4/2024).

Nurman merinci dari 6.178 pegawai non ASN yang bakal diangkat menjadi PPPK meliputi tenaga guru sebanyak 1.105 orang, tenaga kesehatan 340 orang, dan sebanyak 4.733 orang dari tenaga teknis.

ADVERTISEMENT

"Kuota ini, sesuai dengan usulan yang kami ajukan sebelumnya," terang Nurman.

Sementara untuk pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS PPPK Pemkab Malang, untuk sementara ini Nurman belum bisa memastikan.

Pihaknya tengah menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads