Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan dumping. Pasalnya, kapal keruk tersebut tak punya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Padahal sesuai ketentuan Pasal 18 Angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat," jelas Plt Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono di Tanjung PakisLamongan, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata Pung, negara hadir untuk menertibkan. Dengan demikian pengelolaan sumber daya kelautan tetap lestari.
Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan, pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. Namun, jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.
"Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak menghambat usaha, namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya," ujarnya.
Ke depan PSDKP juga akan menertibkan kapal dredger yang tidak memiliki izin di daerah lain.
"Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: 10 Pantai di Lamongan, Ada Banyak Hidden Gem |
Kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Angka 28 juncto angka 29 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
"Dalam aturan tersebut menyatakan, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan," tegas Ipunk.
Ipunk menerangkan, kronologi penyegelan kapal Sorong ini berdasarkan data dan informasi intelijen command center KKP (PUSDAL Ditjen PSDKP) pada 30 Desember 2023. Saat itu diketahui Kapal TSDH Sorong beroperasi di Perairan Lamongan. Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian utaranya, maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan," paparnya.
Pada 25 Maret 2024, awak kapal pengawas KKP Hiu 09 memeriksa Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar, kapal tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan dan tidak ditemukan dokumen PKKPRL.
(abq/dte)