Sekretaris DPC PDIP Banyuwangi Ficky Septalinda mengatakan, pembukaan pendaftaran ini sesuai Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 6027/IN/DPP/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024. Pendaftaran dibuka mulai 22 April 2024 hingga 31 Mei 2024.
"Pendaftaran dibuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya sepeser pun," kata Ficky kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
PDIP menjadi partai penguasa dengan raihan 11 kursi DPRD Banyuwangi. Jumlah tersebut lebih dari 22 persen atau melebihi aturan ambang batas minimal pendaftaran calon kepala daerah. Bekal itu membuat PDIP bisa pasangan tunggal baik dari masyarakat umum maupun internal kader partai.
Meski demikian, kata Ficky, PDIP tidak menutup diri. PDIP membuka pintu lebar bagi siapapun yang ingin mendaftar.
"Jadi ini terbuka, baik itu internal, eksternal, laki, perempuan, tua maupun muda bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon di PDI-P," terang Ficky.
"Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor DPC PDIP atau diunduh secara digital di web resmi partai," imbuhnya.
Untuk menyambut Pilkada serentak 2024, DPC PDIP Banyuwangi juga telah membentuk panitia penjaringan dan seleksi.
Ketua panitia penjaringan bakal calon Pilkada 2024 DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, Eko Sukartono menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
"Bakal calon Pilkada 2024 harus memiliki visi misi yang sama dan sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," jelasnya.
Eko menambahkan, kandidat bisa mengambil formulir pendaftaran pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Pada saat tahapan pengambilan formulir, bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati bisa mengambil sendiri ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ataupun diwakilkan tim. Jika diwakilkan, maka perwakilannya harus mendapat surat kuasa dari yang bersangkutan," jelasnya.
Sedangkan untuk pengembalian formulir dan dokumen, bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Banyuwangi harus menyerahkan sendiri ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
"Tim Penjaringan akan menyerahkan beberapa formulir yang harus diisi oleh bakal calon yang mengikuti proses penjaringan di PDI Perjuangan. Mulai rekam jejak bakal calon dalam pengabdiannya kepada rakyat selama ini. Begitu juga dengan visi misi bakal calon yang kemudian formulir tersebut harus dikembalikan sebelum 31 Mei 2024," tambahnya.
(dpe/dte)