Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024:
Tahapan Persiapan
· Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir Jumat, 26 Januari 2024
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
· Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
· Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
· Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
· Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
· Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
· Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih (tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan): Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. (Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK).
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Calon-calon yang Dipilih dalam Pilkada
Berdasarkan pedoman jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, berikut peserta pemilihan yang akan dipilih ketika Pilkada 2024.
- Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk kota.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)