Menuju Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Menuju Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 23 Apr 2024 14:35 WIB
pemilu serentak 2024
Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina
Surabaya -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024:

Tahapan Persiapan

· Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir Jumat, 26 Januari 2024

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

· Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024

· Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024

ADVERTISEMENT

· Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

· Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

· Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

· Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

· Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih (tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan): Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. (Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK).
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Calon-calon yang Dipilih dalam Pilkada

Berdasarkan pedoman jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, berikut peserta pemilihan yang akan dipilih ketika Pilkada 2024.

- Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk kota.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads