Heboh aksi mesum sejoli di salah satu kafe di Jalan Gajayana, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Perbuatan tercela itu terekam CCTV dan videonya tersebar di media sosial
Di video itu tampak perempuan berkerudung duduk di sebelah lelaki. Tangan perempuan itu memegang alat kelamin si laki-laki. Sesekali, si perempuan membungkuk. Salah satu karyawan berinisial MA mengatakan, aksi mesum itu terjadi pada Kamis (18/4) sore.
"Iya betul adanya video tersebut. Posisi memang outlet lagi sepi, hanya ada mereka saja dan yang jaga cuman saya," ujarnya kepada detikJatim, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengaku, pertama kali mengetahui perbuatan tak senonoh itu saat sedang memeriksa CCTV. Pada saat itu dia melihat perempuan dan laki-laki yang ada di lantai 2 menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Melihat ada gerakan-gerakan aneh, saya lihat secara saksama, ternyata melakukan perbuatan tak senonoh," terangnya.
MA awalnya ingin segera mendatangi dan menegur sejoli tersebut. Namun karena masih repot mengurus kafe, dia menunda niat tersebut.
"Takutnya kalau saya naik nanti ada customer datang," tandasnya.
Adanya video viral mesum sejoli tersebut membuat polisi turun tangan. Polisi masih menyelidiki sejoli tersebut berdasar petunjuk CCTV.
"Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan, di mana lokasinya, kapan, dan siapa orang yang melakukan perbuatan asusila tersebut," ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo.
"Nanti kita juga akan mencari siapa orang yang ada di kafe tersebut dan melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.
Polsek Lowokwaru mengimbau kepada para pemilik kafe agar menegur pelanggan atau siapapun yang berbuat asusila di tempatnya.
"Namun, jika ditegur mereka tidak menghiraukan baru bisa dilaporkan ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat. Kita juga mengimbau kepada pemilik kafe untuk memberikan bentuk himbauan kepada pengunjung agar tidak berbuat asusila," kata Anton.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan asusila apalagi di tempat umum. Sebab, perbuatan asusila di tempat umum bisa terancam hukuman penjara.
"Dalam KUHP bisa dijerat pasal 281 ayat barang siapa yang melakukan perbuatan asusila ditempat umum terancam hukuman 2 tahun 4 bulan penjara," tukasnya.
(hil/dte)