Ini Syarat Minimal Persebaran Dukungan Calon Independen Pilbup Malang 2024

Ini Syarat Minimal Persebaran Dukungan Calon Independen Pilbup Malang 2024

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 22 Apr 2024 16:01 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Malang - KPU Kabupaten Malang menetapkan syarat bagi pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabu) perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024. Apa saja?

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, syarat minimal bagi cabup dan cawabup perseorangan atau independen itu sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, syarat minimal dari pasangan cabup dan cawabup yang maju dengan jalur independen harus didukung minimal 133.522 orang dengan sebaran minimal sebanyak 17 kecamatan.

"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini didasari oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang," ujar Mahardika kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

KPU Kabupaten Malang sebelumnya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilbup 2024 2.054.178 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 1.026.249 orang, dan sisanya sebanyak 1.027.929 merupakan pemilih perempuan.

Mahardika menjelaskan bahwa penetapan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilbup Malang 2024 yang minimal 133.522 orang tersebar di 17 kecamatan didasarkan pada DPT Pemilu 2024 itu. Sedangkan penyusunan DPT untuk Pilbup Malang 2024 masih akan dilakukan pada Mei hingga September 2024 mendatang.

"Syarat minimal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilbup Malang sebanyak 133.522 orang, yang tersebar di 17 kecamatan. Untuk DPT untuk Pilkada nunggu hasil pemutakhiran data pemilih nanti," jelasnya.

Mahardika menuturkan bahwa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Malang tahun 2024 dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Dia sebutkan bahwa sejauh ini belum ada bakal pasangan calon independen yang berkonsultasi dengan KPU terkait pendaftaran cabup-cawabup independen.

"Belum ada (calon independen yang berkonsultasi)," pungkasnya.

Seperti diketahui, ada 1 pasangan calon independen maju di Pilbup Malang 2020. Yakni Heri Cahyono yang berpasangan dengan Gunadi Handoko. Namun pasangan nomor urut 03 itu gagal menang karena hanya mendapatkan 143.327 suara atau 12,3%.


(dpe/dte)


Hide Ads