Sebanyak 20 pengembang di-black list Pemkot Surabaya karena belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Sanksi administrasi itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan ada dua alasan PSU harus ditaati. Pertama, persoalan PSU diawasi langsung oleh KPK melalui MCP KPK.
"Kedua, karena memang penyerahan PSU itu sangat penting, apabila tidak segera diserahkan kepada pemerintah, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dan ini sangat membahayakan dan merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya," kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum 20 pengembang di-black list, pemkot sudah menagih, memberi teguran dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan serta pengumuman di media massa.
Sanksi administratif sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU.
Jenis sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.
"Semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami black list. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami black list," ujarnya.
20 Pengembang yang di-black list itu bisa berkurang, jika pengembang memiliki itikad baik menyerahkan PSU. Ketika sudah berusaha mengumpulkan persyaratan penyerahan PSU, maka status black list bisa dicabut.
Adanya black list kepada 20 pengembang, maka ada pembatasan ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan. Karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban, sehingga tidak akan mendapat pelayanan seperti biasanya.
"Jadi, kalau masuk ke dalam black list, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani," katanya.
Ketika pengembang sudah di-black list, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau pailit, pengembang akan di-black list, sehingga ketika masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya.
Saat ini ada 132 pengembang di Surabaya dan 255 perumahan. Pengembang yang telah menyerahkan PSU sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret.
"Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini," pungkasnya.
(abq/iwd)