2 Perusahaan di Malang Dilaporkan Belum Bayar THR ke Pegawai

2 Perusahaan di Malang Dilaporkan Belum Bayar THR ke Pegawai

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 16 Apr 2024 22:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Malang -

Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Kedua perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, posko pengaduan yang dibuka sebelumnya menerima pengaduan adanya dua perusahaan yang belum membayarkan THR.

Arif mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui Posko yang dibuka di Mal Pelayanan Publik tersebut. Tujuannya, untuk mengetahui apakah kedua perusahaan itu sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai," ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Arif menuturkan pihaknya telah menurunkan tim bidang tenaga kerja hari ini. Untuk mengetahui apakah dua perusahaan jasa penjualan buku dan ekspedisi tersebut, sudah membayarkan THR atau belum.

ADVERTISEMENT

"Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua, yang satu Togamas, yang satu ekspedisi DOT, ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai," harapnya.

Arif menyampaikan perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada seluruh pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Sejauh ini, pihaknya telah memberikan teguran kepada kedua perusahaan tersebut.

Menurut Arif, apapun hasil peninjauan dari tim akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Apabila kedua perusahaan hingga saat ini belum membayarkan THR ke seluruh pegawai secara penuh dimungkinkan. Maka akan dikenakan sanksi.

"Sanksi terberat bisa pencabutan izin usahanya, tapi kita tidak mau seperti itu, kita carikan solusinya. Mudah-mudahan dengan teguran sudah cukup," tuturnya.

Arif membeberkan, bahwa dari kedua perusahaan tersebut. Satu diantaranya memiliki persoalan belum membayar THR secara penuh. Sedangkan, satu perusahaan lain, diketahui belum membayar THR sama sekali.

"Yang ekspedisi belum semua, yang toko buku sudah dibayar tapi kurang, masih 50 persen, THR kan haknya satu kali gaji," tegasnya.

Sementara kedua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR secara penuh. Karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat.

"Namanya usaha fluktuatif, ada untungnya, kemungkinan kemarin posisi keuangan dari perusahaannya kurang, kurang sehat," katanya.

Meski begitu, dia mengingatkan, bahwa pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Tetapi itu tidak bisa, karena itu amanah, setiap ada Permenaker sudah jauh-jauh hari kita sosialisasikan, terus surat edaran Pak PJ Gubernur juga sudah kami sampaikan melalui lembaga tri parted kita," katanya.

Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan persoalan yang ada dengan mengadakan pertemuan antara manajemen perusahaan dengan karyawan.

"Sudah kita sarankan untuk bipatrit, diselesaikan antara pekerja dan pengusaha," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads