Para sopir dan kru bus dilarang menghentikan serta mengangkut penumpang di luar area terminal Purabaya dan sekitarnya. Sebab, dinilai dapat menyebabkan kemacetan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan fenomena tersebut kerap dijumpai saat mudik. Maka dari itu, ia melarang hal tersebut berlangsung selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 H.
"Ada fenomena satu lagi di Terminal Purabaya yakni kebiasaan penumpang yang baru datang, baik menggunakan antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun luar provinsi (AKAP) yang turun di jalan (luar terminal)," kata Komarudin, Rabu (10/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal Ramadan. Baik kepada kru, driver, hingga pengelola dan pengusaha bus di Purabaya.
Menurutnya, hal tersebut tidak saja menyebabkan kemacetan arus lalin. Namun, juga membuat bus di belakang dan sekitarnya terhambat.
"Jadi kami imbau kepada seluruh PO agar bongkar muatannya di dalam terminal, jangan sampai di depan terminal. Karena ini akan menjadi sumbatan dan menjadi titik kemacetan yang baru," ujarnya.
Komarudin mengaku sudah berkoordinasi dengan pengelola terminal agar seluruh bus yang datang wajib masuk dan bongkar di dalam. Meski, ia memang memaklumi penumpang yang akan berhenti di luar Terminal Purabaya lebih cepat mendapatkan jemputan ataupun kendaraan lainnya untuk segera berpindah tempat.
"Memang, kami akui aksesnya untuk mendapatkan angkutan sambungan seperti ojol atau jemputan lainnya lebih cepat dan lebih mudah. Tapi, ini akan berdampak pada kemacetan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, kami menghimbau agar seluruh Po yang baru datang wajib masuk terminal dan tidak boleh bongkar di pinggir jalan," tuturnya.
Apabila terbukti melanggar, lanjut dia, polisi dan BPTD Purabaya tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi teguran hingga tilang.
(abq/iwd)