Tim gabungan Satpol PP, polisi, TNI dan BNN Tulungagung menggelar razia di sejumlah warung kopi karaoke di kawasan Jembatan Ngujang Dua, Tulungagung. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait maraknya warkop karaoke yang nekat buka di bulan Ramadan.
"Kami dapat pengaduan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti surat edaran dari Bapak PJ Bupati terkait operasional karaoke di bulan Ramadan," kata Sumarno, Sabtu (6/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas gabungan datang, aktivitas karaoke masih berjalan seperti biasa, bahkan beberapa pengunjung tampak minum minuman keras (miras). Mendapati kondisi tersebut, petugas langsung melakukan upaya penggeledahan.
Awalnya, penjaga warung berkilah tidak menyediakan miras, namun mereka akhirnya tidak berkutik setelah ditemukan puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek yang disimpan di almari kasir serta kamar.
Kondisi serupa juga ditemukan di warkop lain, puluhan botol miras disembunyikan di dalam kamar untuk untuk menghindari razia gabungan.
"Barang bukti diamankan oleh Satnarkoba dan pemilik warung dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Miras ini kami temukan di dua warung dari delapan tempat yang kami razia," ujarnya.
Sumarno menambahkan, warung karaoke yang berjajar di sepanjang ruas Ngujang Dua melanggar Surat Edaran Bupati Tulungagung terkait operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan. Pada SE Bupati, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi sementara.
"Kalau untuk jualan kopi silakan, tapi karaokenya setop dulu. Pemilik Warkop karaoke saat kami tanya selalu berkilah belum dapat sosialisasi, padahal kami sudah menyampaikan ke masing-masing paguyuban," imbuhnya.
(hil/iwd)