Sebanyak 3 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Totalnya seluas 173.065,48 meter persegi atau senilai Rp 980 Miliar.
Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balai Kota Among Tani (4/4). Penyerahan PSU ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Pengembang yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi. Kedua PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi dan ketiga, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengaku bangga karena pengembang yang telah berusaha di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, Pj Aries juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim , Kamis (4/4/2024).
Ia juga berharap para pengembang di Kota Batu terus meningkatkan investasinya. Hal itu akan berdampak positif kepada masyarakat.
"Dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat," harapnya.
Pemerintah Kota Batu telah menjalankan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Langkah-langkah yang telah diupayakan yaitu, pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU.
Kedua melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.
Selain dihadiri oleh pimpinan ketiga pengembang, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan jajaran Pimpinan OPD, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta Perwakilan BPN Kota Batu.
(dpe/dte)