Polisi melarang warga Trenggalek menaikkan balon udara, seiring dengan akan dioperasionalkannya Bandar Udara Dhoho, Kediri pada 5 April 2024. Keberadaan balon udara dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
"Jadi memang betul, sebentar lagi Bandara Kediri akan beroperasi, untuk mendukung kelancaran dan keselamatan penerbangan, maka masyarakat tidak diperkenankan bermain balon udara tanpa kendali," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada detikJatim, Rabu (3/4/2024).
Menurut Gathut, keberadaan balon udara tradisional yang diterbangkan tanpa awak tersebut tidak memiliki sistem kendali, sehingga ketinggian dan arah terbang tidak dapat diprediksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait itu pihaknya bersama beberapa instansi lain akan terus menyosialisasikan ke masyarakat, terkait larangan maupun potensi bahaya dari balon udara.
"Kami juga akan melakukan penertiban jika ada yang nekat menerbangkan," imbuhnya.
Gathut menambahkan selain membahayakan lalu lintas penerbangan, balon udara tradisional juga dapat mengganggu jaringan listrik PLN serta berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Di Trenggalek sudah beberapa kali kejadian jaringan listrik PLN terganggu karena adanya balon udara," ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat dapat memahami adanya larangan tersebut, sehingga tidak menganggu operasional bandara maupun jaringan listrik PLN.
(abq/iwd)