Takaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Segini Aturannya 2024

Takaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Segini Aturannya 2024

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Rabu, 03 Apr 2024 13:36 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Lalu, berapa zakat fitrah 2023 Jakarta?
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Surabaya - Zakat salah satu rukun islam ketiga. Setiap islam yang telah memenuhi syarat wajib untuk mengerjakan ibadah ini. Salah satu zakat wajib adalah zakat fitrah

Zakat artinya mengeluarkan sebagian harta kita kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh umat islam sejak tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri

Umumnya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Lantas berapa besaran zakat fitrah, 2,5 kg atau 2,7 kg? Simak selengkapnya di bawah ini


Definisi Zakat Fitrah

Melansir situs resmi BAZNAS, Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan dan dilakukan pada bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu bermakna sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang yang mampu. Selain itu zakat bertujuan untuk berbagi rasa kebahagian dan kemenangan di hari raya


Besaran Zakat Fitrah 2024

Melansir laman resmi BAZNAS, lembaga tersebut telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap individu yang beragama islam pada tahun 2024

Nominal yang wajib dibayarkan 1 orang umat islam menunaikan zakat fitrah adalah Rp 45.000 hingga Rp 55.000. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.


Cara Membayar Zakat Fitrah di BAZNAS

Untuk detikers yang berhalangan membayar zakat fitrah secara langsung, BAZNAS memfasilitasi untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya :

1. Buka link website BAZNAS https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pilih "Zakat" dan "Zakat Fitrah" pada menu jenis dana

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan membayar zakat

4. Masukkan nominal besaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan

5. Lengkap data diri yaitu nama lengkap, jenis kelamin, nomor handphone, dan alamat email

6. Pastikan semua data telah terisi lengkap, kemudian klik "Pembayaran"

7. Pilih metode pembayaran

8. Pada bagian metode pembayaran, akan tampak bacaan niat zakat fitrah bagi diri sendiri maupun untuk keluarga

9. Pilih "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran

10. Apabila sudah selesai, maka akan muncul keterangan "pembayaran berhasil"

BAZNAS juga menjelaskan akan menyalurkan zakat fitrah ini dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat). Penyaluran akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Penerima Zakat Fitrah

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat At Taubat ayat 60 sebagai berikut :


۞ Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΨ―ΩŽΩ‚Ω°Ψͺُ Ω„ΩΩ„Ω’ΩΩΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³Ω°ΩƒΩΩŠΩ’Ω†Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΉΩ°Ω…ΩΩ„ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ€ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩΩŽΨ©Ω Ω‚ΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ¨ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩΩΩ‰ Ψ§Ω„Ψ±Ω‘ΩΩ‚ΩŽΨ§Ψ¨Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΊΩ°Ψ±ΩΩ…ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩΩΩŠΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω اللّٰهِ ΩˆΩŽΨ§Ψ¨Ω’Ω†Ω Ψ§Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„ΩΫ— ΩΩŽΨ±ΩΩŠΩ’ΨΆΩŽΨ©Ω‹ Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ اللّٰهِ Ϋ—ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ Ω¦Ω 


Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."


Dari ayat di atas, 8 golongan tersebut adalah :

- Orang fakir
- Orang miskin
- Pengurus zakat, orang yang mendapat tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf
- Memerdekakan budak
- Orang yang berhutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah)
- Orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya, misalnya orang yang sedang berpergian jauh untuk dakwah


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detik.com


(irb/fat)


Hide Ads