Cara Hitung Zakat Mal Penghasilan

Cara Hitung Zakat Mal Penghasilan

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 11:55 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi zakat mal penghasilan. Foto: Istock
Surabaya -

Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dibayarkan apabila sudah mencapai nisab (ambang batas). Besaran zakat ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 dan diubah melalui Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Peraturan tersebut berisi syariat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah. Selain itu, terdapat pula pendayagunaan zakat usaha produktif. Untuk ketentuan yang lebih detail dapat dilihat dalam SK Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tentang nisab zakat.

Seseorang yang wajib membayar zakat ini adalah umat Islam yang sudah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah pendapatannya sudah memenuhi hisab. Lantas bagaimana cara menghitung zakat mal penghasilan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Hitung Zakat Mal Penghasilan

Menghitung zakat mal penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen jumlah pendapatan dalam satu bulan. Misalnya apabila seseorang memiliki penghasilan Rp 20 juta per bulan, maka cara menghitungnya sebagai berikut.

2,5% x Rp 20.000.000 = Rp 500.000 per bulan

ADVERTISEMENT

Jika seseorang tidak memiliki pendapatan tetap dari pekerjaannya dan pendapatan bulanannya tidak mencapai nisab, maka pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun akan dikumpulkan. Zakat akan dikenakan setelah total pendapatan bersih mencapai nisab.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Melansir laman resmi Baznas, zakat penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan atas harta yang diperoleh seseorang dari pekerjaan yang dijalankannya. Zakat penghasilan juga dikenal dengan zakat pendapatan atau zakat profesi.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti upah, honorarium, gaji, jasa, dan lain-lain yang didapatkan dengan cara halal.

Penghasilan tersebut baik dibayarkan secara rutin seperti pegawai, karyawan, pejabat negara, maupun tidak rutin seperti dokter, konsultan, pengacara, dan sejenisnya, serta penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan bebas lainnya.

Adapun perintah mengeluarkan zakat penghasilan tercantum dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

...يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu...

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas. Sementara kadar dari zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Berdasarkan SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas senilai dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads